Berita Jember

2 Oknum Pegawai Honorer Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekaman e-KTP Senilai Rp 160 Juta

oknum pegawai honorer Dispendukcapil Jember mencuri alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat bersama Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uwais Al-Qarni jumpa pers. 

SURYA.co.id, JEMBER - YE dan AB, oknum pegawai honorer Dispendukcapil Jember, mencuri alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, mengungkapkan kedua tersangka tersebut melakukan aksinya, pada Selasa (23/01/2024) di gudang kantor Dispendukcapil Jember.

“Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat rekam e-KTP, di antaranya ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya, dengan nilai Rp 160 juta,” ujarnya, Selasa (30/01/2024).

Menurutnya, kedua maling ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan jabatannya.

Sebab, tersangka YE ini adalah staf Administrasi di Dispendukcapil Jember.

"Kemudian tersangka kedua adalah AB yang merupakan staf cleaning service di Dispendukcapil Jember,” papar Hidayat.

Hidayat mengatakan alat-alat yang mereka ambil merupakan alat yang penting bagi masyarakat.

Karena digunakan untuk pengambilan data biometrik KTP elektronik.

“Setelah dicuri alat-alat tersebut dijual ke warga Sidoarjo. Sebagian barang tersebut juga sudah beredar, ada yang berada di Jawa Barat ada yang di Kalimantan,” bebernya.

Hidayat mengatakan bahwa, warga Sidoarjo yang membeli alat negera dari dua maling ini, bersedia mengembalikan, sehingga yang bersangkutan sekarang dijadikan saksi.

“Alhamdulillah yang bersangkutan (Pembeli) ini bersedia untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Dari keterangan pembeli, alat ini hanya dihargai sekitar Rp 34 juta," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jombang ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menambahkan, total barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, berjumlah 8 unit.

Dia mengungkapkan, modus pencurian tersebut mereka lakukan saat di luar jam dinas.

Bahkan pelaku memang sudah merencanakan jauh-jauh hari, untuk menggondol alat perekaman e-KTP di Gudang Dispenduk Capil Jember.

“Jadi barang-barang milik negara ini sudah di incar sebelumnya. Dan para pelaku ini menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” imbuhnya.

Atas ulahnya itu, Abid menegaskan kedua pencuri ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

"Dengan ancaman hukuman pidana, tujuh tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved