Berita Gresik

Rencana Penyewaan TKD Diprotes, Bumdes di Gresik Akan Sosialisasi ke BPD dan Tokoh Masyarakat

forum menghendaki ada sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga belum ada putusan untuk menyewakan TKD kepada perusahaan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kegiatan Musdes Leran untuk sosialisasi ke masyarakat terkait penyewaan lahan TKD ke perusahaan di Gresik, Rabu (24/1/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah Desa (Pemdes) Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik merespons cepat gejolak masyarakat terkait rencana menyewakan tanah kas desa (TKD) ke sebuah perusahaann di Gresik, Rabu (24/1/2024) malam.

Melibatlan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leran, tokoh pemuda dan perwakilan perusahaan, Musdes itu mengagendakan sosialisasi atas rencana menyewakan TKD selama 45 Tahun. Dan hasil sosialisasi tersebut akan menunggu persetujuan masyarakat.

“Dari sosialisasi kemarin malam, forum menghendaki ada sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga belum ada putusan untuk menyewakan TKD kepada perusahaan,” kata Nizar, perwakilan pemuda Desa Leran, Kamis (25/1/2024).

Saat ini, TKD yang berupa lahan tambak masih disewa warga dengan nilai Rp 180 Juta per tahun. Namun penyewa tersebut mengaku keberatan dan tidak mampu menyewa lagi di tahun berikutnya. Sehingga, pendapatan asli Desa (PADes) akan berkurang.

Sedangkan dari perusahaan calon penyewwa, informasinya bersedia membayar sekitar Rp 200 Juta per tahun untuk dijadikan pergudangan.

Sementara perwakilan BPD Leran yang mengikuti rapat sosialisasi tersebut mengatakan, rencana menyewakan TKD masih wacana. “Jangan percaya dengan spanduk itu. Kita masih sosialisasi dan masih mencari dasar hukumnya,” kata anggota BPD yang tidak disebut namanya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kades Leran, Moh Riaman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mengangkat. Padahal terdengar nada sambung.

Sebelumnya warga Desa Leran memprotes rencana pemdes menyewakan TKD selama 45 tahun kepada salah satu perusahaan di Gresik. Tidak diketahui siapa yang memasang, tetapi sebuah spanduk membentang di atas jalan desa yang tulisannya menentang rencana itu.

Pada spanduk berukuran lebar 1 meter lebih dan panjang 4 meter itu tertulis ‘Kami Warga Desa Leran, Menolak Rencana Tanah Kas Desa Disewakan Selama 45 Tahun Kepada Pihak Lain, Karena Tidak Ada Keterbukaan Dengan Warga’. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved