Berita Gresik
4 Fakta Warga Desa di Gresik Tolak Sewa TKD ke Perusahaan Selama 45 Tahun, BPD Masih Cari Solusi
Berikut ini sederet fakta mengenai warga desa di Gresik yang menolak sewa tanah kas desa (TKD).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, GRESIK – Berikut ini sederet fakta mengenai warga desa di Gresik yang menolak sewa tanah kas desa (TKD).
Pada Selasa (23/1/2024), warga memasang spanduk melintas di atas Jalan Dusun Kedung, Desa Leran.
Pemasangan spanduk berukuran lebar 1 meter dan panjang 4 meter tersebut sebagai bentuk protes adanya rencana penyewaan TKD di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kecewa Masa Sewa
Kekecewaan warga dipicu adanya informasi bahwa TKD akan disewakan ke salah satu perusahaan di Gresik dengan masa sewa 45 tahun.
Spanduk tersebut bertuliskan ‘Kami Warga Desa Leran, Menolak Rencana Tanah Kas Desa Disewakan Selama 45 Tahun Kepada Pihak Lain, Karena Tidak Ada Keterbukaan Dengan Warga’. Warga membiarkan spanduk tersebut dibaca masyarakat sekitar yang melintas di jalan tersebut.
Masih Wacana
Pelaksana Tugas (Plt) Kades Leran, Moh Riaman mengatakan, penyewaan TKD itu masih wacana dan belum dilakukan musyawarah Desa (Musdes).
“Itu masih rencana, belum dirapatkan di Musdes,” kata Riaman melalui sambungan selulernya.
BPD Cari Solusi
Sementara pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leran, Anas Tohir menjelaskan, rencana menyewakan TKD ke perusahaan memang belum dibahas Pemerintah Desa Leran.
Sebab, masih mencari solusi berupa landasan agar tidak melanggar hukum.
“Kemarin, kami sudah sebulan sudah mencari informasi tentang cara menyewakan TKD ke perusahaan. Kami mendatangi Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)."
"Sehingga kami berharap tidak ada pelanggaran hukum dalam menyewakan TKD ke pihak swasta," kata Anas.
TKD Masih Disewa Warga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.