Berita Surabaya
NASIB Miris Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah, Kakak dan 2 Paman di Surabaya, Kondisi Sangat Terpuruk
Nasib miris menimpa bocah berusia 12 tahun asal Tegalsari, Surabaya yang dirudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya.
SURYA.CO.ID - Nasib miris menimpa remaja berusia 12 tahun asal Tegalsari, Surabaya yang dirudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya.
Bocah berusia 12 tahun yang masih menjadi pelajar SMP itu kini dalam kondisi trauma berat.
Korban sekarang diungsikan oleh ibunya di tempat tinggal neneknya.
Sementara ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17), dan kedua pamannya, I (43) dan JW (49), sudah ditangkap polisi.
Menurut informasi yang dihimpun, korban mendapat pelecehan seksual dari 4 keluarganya sudah sangat lama.
Baca juga: Bocah Perempuan di Surabaya Dirudapaksa Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Alasan Pelaku Bikin Geram
Setidaknya sejak korban masih kelas IV SD.
Barulah kemudian, ketika mengeyam pendidikan korban berterus terang kepada ibundanya.
Seorang sumber membeberkan, dari empat orang yang sempat ditangkap polisi satu di antaranya diperbolehkan pulang. Yakni MA, kakak kandung korban karena masih usia di bawah anak-anak.
"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makannya tidak ditahan," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan mengapa kakak korban tidak ditahan.
Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.
"Kakaknya ini sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.
Pengakuan Pelaku
Polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Kendati begitu, 4 pelaku seakan menganggap enteng kasus tersebut.
PE (43), yang merupakan ayah korban ketika ditanya mengapa tega menyutubuhi anaknya menjawab kalau tidak sengaja.
"Saya cuma pegang dadanya gak pernah menyetubuhi. Saya kira badan anak adalah istri," kilahnya.
Sehari-hari korban dan pelaku hidup di rumah lantai II yang luas bangunannya hanya sekitar 4x6 meter.
Rumah itu dihuni 3 keluarga. Hampir tak ada ruangan di rumah itu.
Korban serta keluarganya menempati salah satu kamar di lantai II.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut alasan PE tidak sengaja sangat tidak masuk akal.
Berdalih tidak sengaja, namun PE melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.
Hasil dari serangkaian penyelidikannya, PE melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak korban kelas tiga SD.
"Anak kok dikira istri, ya beda," ucap Hendro.
Jawaban sekenanya juga terlontar dari dua paman korban, yakni IW (43th) dan MR (49th). Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban.
Mereka bilang 'hanya' meraba-raba.
Kata mereka, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.
Hasil dari penyelidikan korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi.
Terutama bila ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Ibu korban diketahui memang sempat sering dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke. Bukannya keluarga fokus mengobati, malah korban dilecehkan.
Kronologi Kasus
Kasus tersebut terungkap awal Januari 2024.
Mulanya MNA (17), kakak korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk mengajak korban berhubungan badan. Korban saat itu menolak karena dalam kasus keadaan menstruasi.
"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba badan korban," ucap Kasat.
Usai kejadian itu korban terlihat murung, menyendiri, dan kerap menangis. Sampai akhirnya sang ibu curiga. Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.
Ada kisah miris dalam pengakuan korban. Si ayah pernah merekam saat korban disetubuhi anak pertamanya.
Si ayah juga mengetahui kalau dua saudaranya (dua paman) kerap melecehkan korban.
"Jadi mereka saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," terang Kasat.
Kakak korban, yaitu MNA telah ditetapkan tersangka. Namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya. Alasan polisi tidak menahan karena kakak korban masih usia 16 tahun. Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk.
Tidak bisa didekati banyak orang. Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.
"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.
Bocah 12 tahun dirudapaksa
Bocah 12 Tahun dirudapaksa Ayah
Polsek Tegalsari
Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah dan Paman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.