Sosok Keji Argiyan Rudapaksa 3 Kekasihnya, Pacar Baru Dibunuh, Pacar Lama Persiapan Lahiran

Terungkap sosok keji Argiyan Arbirama (20) yang tega merudapaksa tiga kekasihnya. Polisi menemukan banyak video panas di HP-nya.

Editor: Tri Mulyono
Youtube Tribun Jakarta
Sosok keji Argiyan Arbirama yang tega merudapaksa da membunuh pacarnya di Depok, Jawa Barat (Jabar). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Terungkap sosok keji Argiyan Arbirama (20) yang tega merudapaksa tiga kekasihnya.

Argiyan bahkan membunuh pacar barunya, sedangkan salah satu pacar lamanya kini hamil 9 bulan dan persiapan melahirkan.

Argiyan yang berstatus sebagai mahasiwa kini sudah ditangkap atas tindak pidana rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Belacus Gang 11 Haji Daud C 18 A1 RT.004 RW.005 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Argiyan Arbirama  membunuh kekasihnya, mahasiswi Universitas Gunadarma berinisial KRA (20).

Tersangka diketahui menyimpan banyak video panas di dalam handphone miliknya.

Hal tersebut diketahui berdasar hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone milik Argiyan.

"Ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Kendati demikian, belum diketahui ada berapa banyak video dewasa yang disimpan di dalam handphone-nya.

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman apakah hal tersebut jadi pemicu Argiyan melakukan aksi bejatnya.

"Terkait masalah temuan konten porno di handphonenya apakah ada kaitannya dengan motif dari pelaku untuk lakukan perbuatannya, ini masih dalam pendalaman," ucap Wira.

"Tentunya kita akan gandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologis pelaku ini," sambung dia.

Selain itu, pelaku ternyata turut dipolisikan atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua korban lainnya, yakni berinisial NH dan N.

Wira menuturkan, N merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada 3 Januari 2024.

Sedangkan NH adalah korban pemerkosaan yang dilaporkan pada 4 Januari 2024.

"Tersangka juga merupakan buronan di Polres Depok dan ada dua laporan polisi terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved