Berita Surabaya

Penjualan Miras Tak Sesuai Izin, Satpol PP Surabaya Tindak Penjual Mihol Nakal

Pemkot Surabaya menindak sejumlah pedagang nakal yang menjual minuman keras (miras) atau minimal beralkohol (mihol) di beberapa tempat.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Satpol PP Surabaya menyita puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol yang dijual di salah satu toko di Surabaya Barat tanpa izin. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya menindak sejumlah pedagang nakal yang menjual minuman keras (miras) atau minimal beralkohol (mihol) di beberapa tempat di Surabaya di awal 2024.

Hal ini untuk memastikan upaya pengetatan peredaran miras di masyarakat.

Setelah sebelumnya Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tempat penjualan minuman di kawasan Gubeng, petugas juga menemukan toko serupa di kawasan Surabaya Barat.

Ada tiga toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Masing-masing toko tersebut menjual miras kategori B dan C yang tempat penjualannya hanya dapat dilakukan di Hotel, Restoran, dan Bar.

Atas temuan ini, Satpol-PP lantas melakukan penyitaan.

"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya.

Penemuan ini menjadi salah satu hasil dari sidak pengawasan izin perdagangan mihol untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.

Satpol PP juga menggandeng Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Selain melihat barang yang dijual, petugas juga mengecek perizinan toko tempat usaha.

Petugas melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga usia karyawan untuk memastikan tak ada penjual di bawah umur.

Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti.

Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.

Oleh sebabnya, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved