Berita Surabaya
Penjualan Miras Tak Sesuai Izin, Satpol PP Surabaya Tindak Penjual Mihol Nakal
Pemkot Surabaya menindak sejumlah pedagang nakal yang menjual minuman keras (miras) atau minimal beralkohol (mihol) di beberapa tempat.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya menindak sejumlah pedagang nakal yang menjual minuman keras (miras) atau minimal beralkohol (mihol) di beberapa tempat di Surabaya di awal 2024.
Hal ini untuk memastikan upaya pengetatan peredaran miras di masyarakat.
Setelah sebelumnya Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tempat penjualan minuman di kawasan Gubeng, petugas juga menemukan toko serupa di kawasan Surabaya Barat.
Ada tiga toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Masing-masing toko tersebut menjual miras kategori B dan C yang tempat penjualannya hanya dapat dilakukan di Hotel, Restoran, dan Bar.
Atas temuan ini, Satpol-PP lantas melakukan penyitaan.
"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya.
Penemuan ini menjadi salah satu hasil dari sidak pengawasan izin perdagangan mihol untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.
Satpol PP juga menggandeng Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.
Selain melihat barang yang dijual, petugas juga mengecek perizinan toko tempat usaha.
Petugas melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga usia karyawan untuk memastikan tak ada penjual di bawah umur.
Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti.
Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.
Oleh sebabnya, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.