Berita Surabaya

Baru Sebulan Kerja, Bujang Asal Sidoarjo Gadaikan Mobil Bos di Surabaya Buat Modal Judi Online

Pria asal Sidoarjo nekat menggadaikan mobil bos untuk modal bermain judi online. Main judi online sejak 2019, hingga sekarang tak pernah menang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Tersangka BDH dan HS saat diinterogasi Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pria berinisial BDH (37) warga Sukodono, Sidoarjo, seorang pekerja pabrik penyedia tabung oksigen las dibekuk Polisi.

Pasalnya, BDH yang diberi kepercayaan oleh sang bos untuk mengirimkan barang menggunakan mobil perusahaan, malah disalahgunakan.

Setelah rampung mengirimkan pasokan tabung ke lokasi tujuan, BDH tak kunjung balik ke perusahaan.

Selama dua pekan tetap tak kunjung ada kabar beritanya, akhirnya BDH dilaporkan oleh sang bos ke Mapolsek Tandes Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka bekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Manukan itu baru sebulan.

Menurutnya, tersangka diminta oleh bosnya untuk mengirim pasokan tabung oksigen las ke wilayah Kabupaten Gresik dengan mengendarai mobil Daihatsu Grandmax.

Namun, seusai melaksanakan tugasnya, ternyata tersangka tak kunjung kembali ke perusahaan selama kurun waktu hampir dua pekan.

"Penggelapan oleh karyawan tabung oksigen las, dia mengirim barang tapi mobil tidak dikembalikan ke perusahaan," kata Kompol Budi Waluyo, Sabtu (20/1/2024).

Lalu, menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edy Oktavianus Mamoto, bahwa tersangka membawa kabur mobil perusahaan sejak Selasa (14/11/2023). Dan pihak perusahaan sebagai korban, melaporkan kejadian tersebut ke kantor Mapolsek Tandes pada Senin (27/11/2023).

Saat diselidiki, ternyata mobil tersebut telah digadai oleh BDH ke seorang temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penadah hasil kejahatan, HS (28) warga Kebomas, Gresik.

Keduanya, bertemu di kawasan Bunder, Kabupaten Gresik pada hari BDH rampung melaksanakan pengiriman barang.

Tersangka BDH menggadai mobil perusahaan seharga Rp 10 juta kepada HS.

"Dari tanggal November untuk kirim, tanggal 27 November 2023. Iya hampir 2 pekan. Habis kirim ke Gresik. Dia baru pertama kali berbuat kejahatan," kata Iptu Edy Oktavianus Mamoto.

Sementara itu, BDH mengaku dirinya baru sebulan bekerja di perusahaan bosnya itu, lalu menjalankan aksi penggelapan mobil perusahaan karena terbelenggu hasrat untuk terus menerus memainkan judi online.

Entah apa alasannya. Meskipun sejak 2019 memainkan aplikasi judi online tersebut, tak pernah menang hingga memperoleh keuntungan berlipat, tapi BDH terus menerus dibuat ketagihan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved