Berita Viral

KRONOLOGI Petani Ditagih 4 M oleh Pihak Bank: Bermula Titip Sertifikat, Kini Jadi Korban Pemalsuan

Inilah kronologi petani di Bekasi ditagih utang Rp 4 miliar oleh pihak bank, padahal tak pernah melakukan peminjaman.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Petani di Bekasi ditagih Rp 4 miliar oleh pihak bank padahal nggak pernah utang. 

SURYA.CO.ID - Inilah kronologi petani di Bekasi ditagih utang Rp 4 miliar oleh pihak bank, padahal tak pernah melakukan peminjaman.

Nasib buruk menimpa petani di Bekasi, Kacung Supriatna alias Mbah Kacung (63), tiba-tiba didatangi oleh pihak bank dan ditagih utang sebesar Rp 4 miliar.

Mbah Kacung pun kaget karena selama ini dia tidak pernah merasa memiliki pinjaman di mana pun, barang hanya seratus ribu.

Rupanya, tagihan sebesar Rp 4 miliar itu bermula ketika Mbah Kacung menitipkan sertifikat tanahnya pada seorang kenalan.

Baca juga: Lama Tak Muncul, Kades Cantik di Lamongan Angely Emitasari Mengaku Jadi Korban Penipuan

Dengan sertifikat tanah itu, kenalan Mbah Kacung pun memalsukan data diri untuk melakukan pinjaman.

Melansir Kompas, kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi.

"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku)," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi.

Kejadian ini menimpa Kacung Supriatna (63), seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun pinjaman itu menggunakan agunan berupa sertifikat tanah.

Petani di Bekasi ditagih Rp 4 miliar oleh pihak bank padahal nggak pernah utang.
Petani di Bekasi ditagih Rp 4 miliar oleh pihak bank padahal nggak pernah utang. (Kolase Surya.co.id)

Petani tersebut diduga menjadi korban pemalsuan data pribadi. Pasalnya, petani berusia 63 tahun itu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.

Menurut keluarga, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.

Kepolisian Resor Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"(Sertifikat tanah) ini digadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas dipalsukan, sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal," ucap Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved