Berita Viral
Ingat Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta? Nasibnya Kini Divonis Hukuman Setimpal
Ingat kasus wali murid ketapel guru Zaharman hingga buta di Bengkul yang pernah menghebohkan publik? Ini akhir nasib pelaku.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ingat kasus wali murid ketapel guru Zaharman hingga buta di Bengkul yang pernah menghebohkan publik?
Setelah sekian lama kasus ini bergulir di pengadilan, kini wali murid tersebut sudah dijatuhi vonis.
Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).
Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru
Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.
"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024), melansir dari Kompas.com.
Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.
Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.
"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.
Sekadar mengingat kembali, Kasus ini terjadi pada Agustus 2023.
Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Saat itu, korban melihat seorang siswa merokok. Zaharman kemudian melakukan tindakan.
Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.
Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel. Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman.
Luka ini membuat mata Zaharman buta Ervan sempat melarikan diri selama lima hari usai melakukan aksinya.
Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Siapa sebenarnya EJ?
Berikut fakta-faktanya:
1. Residivis kasus curas
Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023)
"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.
2. Terancam 16 tahun penjara
EJ kini terancam pidana penjara maksimal 16 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.
"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.
"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.
3. Menangis meminta maaf
Setelah menyerahkan diri, EJ meminta maaf ke korban.
Sambil menangis, EJ mengaku menyesal dan memohon maaf atas kejadian tersebut yang membuat korban mengalami kebutaan pada mata sebelah kanan.
"Anak saya ditendang, langsung emosi pak,"ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai, TribunBengkulu.com.
EJ juga mengatakan, saat dirinya mengetahui batu ketapelnya mengenai mata korban, dirinya langsung melarikan diri karena ketakutan.
Ia juga takut menyerahkan diri karena khawatir menerima kekerasan fisik dari kepolisian.
"Takut pak, takut dipukul polisi pak,"lanjutnya.
EJ mengaku sangat menyesal dengan kejadian tersebut. Apalagi sampai membuat mata Zaharman mengalami kebutaan dan memohon maaf kepada Zaharman.
"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya,"sampainya.
4. Akui ketapel Guru Zaharman 2 kali
EJ mengaku membidikkan ketapel sebanyak 2 kali ke bagian kepala sang guru.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH, saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023).
Kapolres mengatakan, kejadian diawali rasa tidak terima yang dilakukan wali murid dimana anaknya ditegur karena merokok dan bermain HP di lingkungan sekolah.
"Sehingga orangtua ataupun wali murid itu secara emosi menuju lingkungan sekolah untuk mencari tahu guru tersebut atau korban. Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak 2 kali. Dimana tembakan pertama mengenai mata sebelah kanan korban dan tembakan kedua tidak terkena tubuh korban," kata AKPB Juda T Tampubolon.
Ia menjelaskan, setelah pelaku mengetahui tembakan dari ketapel mengenai mata korban sebelah kanan hingga mengeluarkan darah, pelaku langsung melarikan diri keluar dari lingkungan sekolah.
"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," ungkapnya.
Seperti diketahui, guru Zaharman tidak hanya mengalami penganiayaan dengan cara diketapel. Namun juga sempat diancam menggunakan Senjata Tajam (sajam).
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.
Saat itu, seusai ditindak sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.
Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Er alias EJ (45) langsung mendatangi sekolah.
Er langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.
Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.
Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.
Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.
Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.
Ilham Mubdi, anak Guru Zaharman menceritakan kondisi ayahnya berpotensi buta total akibat peristiwa itu.
Sehingga dia dan keluarga besarnya menuntut agar pelaku AJ (45), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dihukum berat.
Pelaku EJ menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong sekitar pukul 22.45 WIB, Sabtu (5/8/2023).
"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat,"sampai Ilham.
Diceritakan Ilham, ayahnya tersebut selama ini menderita penyakit gula darah.
Sehingga dengan kondisi bola mata sebelah kananya yang terpaksa diangkat akibat diketapel EJ wali murid korban di SMAN 7 Rejang Lebong.
Dikhawatirkan bisa lama sembuhnya. Apalagi, luka mata kanannya tersebut parah.
Ditambah mata bagian sebelah kiri korban juga selama ini mengalami katarak.
"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," tutup Ilham.
Di bagian lain, PDM, anak EJ mengaku jika dirinya terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut di kantin sekolah.
Saat itu, menurut pengakuan PDM bahwa wajahnya ditendang oleh korban.
PDM juga mengaku pada saat kejadian bukan PDM yang merokok melainkan temannya.
Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang guru, PDM langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Guru Zaharman
Guru Zaharman Diketapel hingga Buta
Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman
Guru Diketapel Wali Murid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Wali Murid Ketapel Guru
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.