Berita Jember

Gugat ke MK, Bupati Jember dan Apkasi Keberatan Masa Jabatan Distop Akibat Percepatan Pilkada 2024

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang diterimanya, Hendy mengungkapkan masih lima tahun menjabat Bupati Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Bupati Jember, Hendy Siswanto. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Banyaknya para bupati di bawah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur yang jabatannya akan dipangkas akibat Pilkada Serentak 2024, mendapat penolakan. Bupati Jember, Hendy Siswanto selalu koordinator Apkasi Jatim menggugat masa jabatan kepala daerah itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan Apkasi sebagai dampak Pilkada serentak 2024 di Indonesia, di mana akan membuat para bupati yang dilantik pada 2021, jabatannya distop sebelum genap lima tahun.

“Kami sudah melakukan rapat bersama bersama 273 bupati yang diundang Apkasi ke Jakarta pekan lalu untuk membicarakan pemotongan masa jabatan bupati. Kami memenangi Pilkada 2020 dan dilantik Februari 2021. Seharusnya masa jabatan kepala daerah selesai Februari 2026,” kata Hendy, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, Pemilu serentak tahun ini menyebabkan masa jabatan para bupati yang menang pada Pilkada 2020 terancam dikurangi tidak sampai lima tahun. Inilah yang menyebabkan para kepala daerah berkumpul untuk menggugat ke MK.

“Dibentuk tim kecil beranggotakan 10 orang. Sementara saya yang diminta menjadi koordinator, tetapi saya berharap Ketua Umum Apkasi sendiri yang menjadi koordinatornya. Karena ini masalah nasional, bukan masalah daerah,” kata Hendy.

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang diterimanya, Hendy mengungkapkan masih lima tahun menjabat Bupati Jember.

"Sampai sekarang belum ada regulasi yang merevisi SK itu. Atau masa habisnya sampai bulan apa. Karena kalau bicara Pilkada serentak itu ada regulasinya, tetapi soal bupati kapan habis masa jabatannya, masih belum ada regulasi," katanya.

Artinya, kata Hendy, belum ada aturan hukum dan penerapan Penjabat (PJ Bupati 2024 untuk menggantikan kepala daerah yang dilantik 2021. Sehingga hal tersebut memicu perdebatan.

"Peluang ini kami upayakan bersama teman-teman dengan berkirim surat ke MK, agar ditinjau kembali. Supaya tidak ada yang dirugikan dalam pilkada serentak nanti. Karena yang diserentakkan itu Pilkadanya, bukan masa jabatannya," katanya.

Kalaupun nanti para bupati yang dilantik pada 2021 ikut Pilkada serentak 2024, itu tidak masalah. Tetapi Hendy berharap para bupati tidak digantikan dulu dengan PJ sebelum masa baktinya genap lima tahun.

"Katakanlah Calon Kepala Daerah Petahana kalah, nanti petahananya masih harus menjabat sampai masa lima tahunnya selesai. Contohnya Pemilihan Presiden, Februari 2024 besok, misal sudah ada yang menang. Bukan berarti Presiden yang masih menjabat langsung selesai pada 14 Februari 2024. Kan harus menunggu hingga saat pelantikan," katanya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved