Pengancam Anies Baswedan Ditangkap
BREAKING NEWS Pemuda Probolinggo Pengancam Tembak Anies Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah memeriksa tiga orang saksi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap motif AWK (24) warga Probolinggo yang ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim, karena diduga mengancam melakukan penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anis Baswedan, saat sedang siaran langsung TikTok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik, konten narasi komentar yang disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok milik Anis Baswedan dilatarbelakangi spontanitas.
"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Akibatnya, lanjut Dirmanto, tersangka bakal dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
Baca juga: Penangkapan Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan, Keluarga Syok Bukan Kepalang
"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah jmemeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua orang diantaranya merupakan ahli bahasa dan IT.
Kemudian, mengenai barang bukti, Dirmanto menerangkan, penyidik menyita lembaran kertas cetak hasil screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian sebuah ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.
"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada 3 orang saksi, di antaranya 2 ahli; ITE dan bahasa," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.
Mengenai sosok latar belakang tersangka. Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
Termasuk, soal afiliasi kelompok politik dalam momen pemilu. Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlihat dalam Organisasi Masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, merupakan pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.
Disinggung mengenai proses penahanan tersangka. Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.
Kendati demikian, tegas Dirmanto, pihaknya; penyidik, tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.
Pantauan di Polda Jatim, tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tersangka berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan.
Sepanjang berjalan tersangka berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan kirinya.
Bahkan, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tersangka bungkam seribu bahasa.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).
"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah mencuitkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," ujarnya di Mabes Polri, dalam siaran langsung IG @divisihumaspolri, Sabtu (13/1/2024).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sandi mengungkapkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Pengancam Anies Baswedan Ditangkap
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
breaking news
TribunBreakingNews
Pilpres 2024
Nasib Sial Pengancam Anies Baswedan Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara, Cuma Buruh Angkut Pasar |
![]() |
---|
NYALI Pengancam Tembak Anies Ciut, Pilih Serahkan Diri Setelah Pelaku Lainnya Ditangkap di Jatim |
![]() |
---|
Ternyata Pengancam Anies Baswedan 2 Orang, Terduga 2 di Kaltim Ketakutan Sampai Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
NASIB Pengancam Tembak Anies Baswedan Bergantung Capres Nomor 1, Cak Imin Ungkap Peluang Memaafkan |
![]() |
---|
KECURIGAAN Roy Suryo Soal Pengancam Penembakan Anies Baswedan, Benarkah Bukan Pendukung Capres Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.