Pemprov Jatim
Berjuang Lima Tahun, Petrogas Jatim Utama Akhirnya Peroleh PI 10 Persen untuk West Madura Offshore
PT Petrogas Jatim Adipodai mendapatkan hak Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen untuk wilayah kerja West Madura Offshore.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - BUMD Pemprov Jatim yang mengelola sektor migas yaitu PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), akhirnya berhasil menghantar PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) mendapatkan hak Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen untuk wilayah kerja West Madura Offshore.
Keberhasilan ini, ditandai dengan terbitnya surat Menteri ESDM No T-975/MG.04/MEM.M/2023 pada 23 Desember 2023.
Dalam surat itu, jelas disebutkan bahwa seluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab atas PI 10 persen beralih kepada PT PJA sejak tanggal 01 Januari 2024.
Direktur PT PJU Buyung Afrianto mengatakan, perjuangan mendapatkan PI 10 persen ini relatif cukup lama. Tak kurang perjuangan ini telah memakan waktu lima tahun lebih sejak 2017.
"Alhamdulillah akhirnya hak PI 10 persen tersebut diterima PT PJA yang merupakan anak perusahaan kami. Ini merupakan capaian yang telah kita tunggu-tunggu," kata Buyung, Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan, wilayah kerja West Madura Offshore selama ini dikelola kontraktor kontrak kerja sama PT Pertamina Hulu Energi WMO sebesar 80 persen. Kemudian, Kodeco Energi Ltd sebabyak 10 persen dan PT Madura Mandiri Barat sebanyak 10 persen.
"Setelah persetujuan Menteri ESDM di atas maka ada komposisi yang berubah. Yaitu pengelolaannya menjadi PT PHE WMO sebesar 72 persen, Kodeco sebesar 9 persen, PT MMB sebesar 10 persen dan PT PJA sebesar 9 persen," tegasnya.
Buyung mengatakan, Jawa Timur saat ini merupakan penghasil crude oil terbesar di Indonesia yang diproduksi dari WK Cepu. Yang mana PT PJU melalui anak usahanya, memiliki partisipasi interes di WK Cebu sebesar 2,2423 persen engan skema regime lama (sebelum Permen ESDM 37 tahun 2016).
Dan sejauh ini, PT PJU telah mengelola dua PI sebelum terbitnya Permen ESDM No 37 tahun 2016, yaitu di WK Cepu dan WK Madura Offshore.
Ditegskan Buyung, terbitnya persetujuan Menteri ESDM ini bukan merupakan akhir dari proses panjang PT PJU memperoleh hak pengalihan PI 10 persen di wilayah kerja West Madura Offshore.
Sebaliknya, kondisi ini justru memulai babak baru untuk melakukan pengelolaan PI 10 persen di wilayah kerja West Madura Offshore.
"Persetujuan Menteri ESDM ini, menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas di Indonesia yang menerima lebih dari satu PI pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016, yang mengatur secara teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Blok Migas," ucapnya.
"PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada KKKS yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD," kata Buyung.
Sebelumnya, PT PJU pada Desember 2022 sudah menerima hak PI 10 persen pada WK Ketapang melalui anak perusahaanya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE).
Di sisi lain, Dirut PT PJA Budiyanto mengatakan, terlibatnya daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 persen merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM.
Pemprov Jatim
PT Petrogas Jatim Utama
PT Petrogas Jatim Adipodai
West Madura Offshore
Buyung Afrianto
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dirut PT PJA Budiyanto
BUMD Pemprov Jatim
HUT ke 86 RSUD Dr Soetomo, Pj Gubernur Adhy Karyono Sebut Taraf Kesehatan dan IPM Jatim Meningkat |
![]() |
---|
Pj Gubernur Adhy Karyono Resmi Tetapkan UMP Jatim 2025, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.305.985 |
![]() |
---|
Pj Gubernur Jatim Optimistis Kongres PII Hasilkan Langkah Strategis Industri Berkelanjutan |
![]() |
---|
Di Upacara HUT ke-53 KORPRI, Pj Gubernur Jatim: KORPRI Motor Penggerak Pelayanan Publik Berkualitas |
![]() |
---|
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Terima Penghargaan Most Inspiring Leader Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.