Berita Kota Kediri

Warga Demo Imbas Konflik Pengurus Masjid di Kota Kediri, Desak Polisi Memproses Pelaku Penghinaan

Warga menuntut polisi memeriksa dokter yang membuat visum kasus saling lapor penganiayaan karena diduga ada rekayasa

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Ratusan warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri berunjuk rasa di depan Polres Kediri Kota, Jumat (12/1/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Dugaan kekerasan dan penganiayaan dalam konflik takmir Masjid Al-Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri beberapa waktu lalu, terus menjadi persoalan. Yang terbaru, ratusan massa dari Forum Rembug Manisrenggo Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Polres Kediri Kota, Jumat (12/1/2024) siang.

Warga menuntu polisi segera memproses pelaku penghinaan terhadap warga Kelurahan Manisrenggo dalam polemik di masjid waktu itu. Aksi ratusan massa ini merupakan reaksi terhadap Aliansi Masyarakat Kediri Raya Peduli Palestina yang sebelumnya juga menggelar aksi di depan Polres Kediri Kota.

Massa membawa poster dan spanduk bertuliskan, "Hancurkan Radikalisme di Kota Ini, Kota Kediri Cinta Damai" dan "Tolak Islam Radikal di Manisrenggo".

Suratno selalu orator aksi menjelaskan, tujuan warga Kelurahan Manisrenggo unjuk rasa karena ada sebab dan akibat. "Selama ini di Kelurahan Manisrenggo aman-aman saja. Namun kehadiran mereka (pelaku penghinaan) telah membuat ulah," jelas Suratno.

Disampaikan, warga menuntut polisi untuk mengusut tuntas penganiayaan yang dialami warga Manisrenggo oleh oknum-oknum. Dalam kasus ini ada dua orang korban penganiayaan akibat bentrok di Masjid Al-Muttaqun.

Warga juga menuntut polisi memeriksa dokter yang membuat visum kasus saling lapor penganiayaan karena diduga ada rekayasa. "Orang yang namanya Ilham tidak sakit tetapi dikatakan sakit," jelasnya.

Selain itu warga menuntut pelaku yang membuat ucapan penghinaan dengan kata-kata PKI supaya diusut tuntas. "Ini penghinaan yang tidak bisa diampuni oleh masyarakat Manisrenggo. Kita memiliki hak yang sama," tegas Suratno.

Ia menambahkan, kalau pihak yang bertikai mengerti masalah hukum seharusnya tidak menghina masyarakat Kelurahan Manisrenggo. Tetapi melakukan tuntutan dan tidak melakukan penghinaan. "Kami juga tidak pernah menghina. Kalau sudah ada keputusan hukum, kita harus tunduk kepada hukum," ungkapnya.

Sebelumnya Waka Polres Kediri Kota, Kompol Dodik menjelaskan, berkaitan kasus saling melaporkan buntut dari sengketa takmir Masjid Al-Muttaqun, polisi masih menindaklanjuti dan memproses secara profesional. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved