Berita Entertainment
NASIB 2 Warga Sipil yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil dan Lakukan Kekerasan, Emosi Gara-gara Ini
Beginilah nasib dua warga sipil yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib dua warga sipil yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Dua warga sipil tersebut, yakni RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) harus menanggung akibat perbuatannya.
RP dan I secara brutal melakukan sejumlah aksi kekerasan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut keduanya kini sudah berhasil diamankan.
Baca juga: BUKTI Polisi Penangkap Saipul Jamil Tak Profesional Menurut IPW, Kompolnas Minta Atasannya Diperiksa
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang, yang pertama atas nama RP alias Ucok 26 tahun," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024), melansir dari Kompas.com.
"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," imbuh dia.
Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm.
I ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.
Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap Syahduddi.
Dia menyampaikan, RP dan I melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kompolnas Desak Atasan Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa
Sementara itu, Kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil yang diwarnai kekerasan oleh anggota unit narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat terus menjadi sorotan.
Setelah tiga polisi penangkap Saipul Jamil diperiksa Propam Polda Metro Jaya, kini giliran atasan mereka yang disorot.
Sorotan datang dari komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus ini.
Dalam surat yang rencananya dikirimkan pekan ini, Kompolnas juga meminta agar atasannya diperiksa.
"Kami akan mendorong dilakukannya evaluasi proses penangkapan tersebut, serta ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada penyidik dan atasannya," ujar Poengky saat dihubungi kompas.com (grup surya.co.id), Rabu (10/1/2024).
"Penting adanya pengawasan dan hukuman yang tegas bagi anggota yang melanggar," imbuh dia.
Surat rekomendasi dimaksudkan agar penyidik melakukan tugasnya dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dan Perkap 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kasus Saipul Jamil ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan profesionalitas penyidik," ungkap Poengky.
Kompolnas pun menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, bak aksi premanisme di jalanan.
"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap Saudara SJ dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," kata Poengky.
"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ucap dia.
Poengky menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Terlebih, hasil tes urine dan tes rambut Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.
"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.
Lalu, siapakah atasan polisi penangkap Saipul Jamil?
Merunut dari struktur organisasi, tentu saja pimpinan tertinggi di Polsek Tambora adalah Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida.
Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Tambora, Donny Agung Harvida pernah menjadi Kepala Unit IV Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Subang, Polda Jawa Barat.
Ia juga sempat mengemban amanah sebagai Kaur Litpers Subbid Paminal Polda Metro Jaya.
Sebagai Kapolsek, Kompol Donny Agung Harvida diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 9 Januari 2024, Donny Agung Harvida baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya.
LHKPN itu disampaikan polisi yang kini berpangkat melati satu ini pada 25 Agustus 2014.
Saat itu Donny Agung Harvida masih menjadi Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 193 juta.
Pada LHKPN 10 tahun lalu itu, ia belum memiliki tanah dan bangunan.
Sebuah mobil jenis honda Jazz dan sepeda motor jenis Vespa Piaggio jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Total nilai harta bergerak miliknya adalah Rp 188 juta.
Selain itu, Kompol Donny Agung Harvida juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp. 5 juta.
Kas dan setara Kas milik Donny Agung Harvida pada LHKPN tersebut juga nihil.
Namun ia bersih dari hutang dan piutang.
Sehingga total Harta Kekayaannya hanya disumbangkan oleh dua sektor tersebut.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.