Berita Viral

KRONOLOGI Ibu di Sidoarjo Dikenakan 11 Juta Untuk Pemindahan Tiang Listik, Ini Aturannya Menurut UU

Inilah kronologi wanita di Sidoarjo yang dikenakan biaya Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik dari teras rumahnya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Ibu-Ibu di Sidoarjo dikenakan biaya Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik dari halaman rumahnya. Kini viral di media sosial. 

SURYA.CO.ID - Inilah kronologi wanita di Sidoarjo yang dikenakan biaya Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik dari teras rumahnya.

Belum lama ini di media sosial ramai jadi perbincangan soal waniita di Sidoarjo yang ingin memindahkan tiang listrik dari teras rumahnya.

Wanita bernama Siti Khodijah itu mengaku kesulitan saat menjalankan usaha lantaran adanya tiang listrik tersebut.

Namun, saat melakukan pengajuan pemindahan tiang listrik, Siti Khodijah dikenakan biaya Rp 16,5 juta.

Baca juga: Pemburu Burung di Kecamatan Kaliwates Jember Tewas Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya

Lalu, bagaimana biaya tersebut bisa ditawar hingga Rp 11 juta? Melansir Kompas, berikut kronologi lengkapnya.

Siti Khodijah merupakan warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Dia mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022 lalu.

"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024).

Kemudian, Siti kembali menghubungi petugas PLN tersebut lantaran merasa keberatan dengan tanggunggan yang dibebankan. Akan tetapi, pihak perusahaan tetap tidak menurunkan biaya.

Ibu-Ibu di Sidoarjo dikenakan biaya Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik dari halaman rumahnya. Kini viral di media sosial.
Ibu-Ibu di Sidoarjo dikenakan biaya Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik dari halaman rumahnya. Kini viral di media sosial. (Kolase Surya.co.id)

"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," jelasnya.

Setelahnya, Siti mendapatkan surat dari PLN dengan biaya baru, yakni sekitar Rp 11 juta. Namun, dia tetap keberatan sehingga kembali mengajukan keringanan tanggungan pemindahan tiangnya.

"Mereka (PLN) ke rumah, manajernya bilang, ke saya dan adik saya, Rp 7 juta saja buat beli tiangnya, biaya lainnya sudah enggak apa. Tapi saya masih keberatan, saya nego sampai Rp 5 juta," ujar dia.

Namun, pihak PLN kembali mengajak bertemu pelangganya tersebut di sebuah tempat pada Desember 2023.

Saat itu, perusahaan kembali menaikkan biaya menjadi Rp 8 juta dengan alasan salah perhitungan.

"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan. Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.

"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan, kalau ada tiang truk enggak bisa lewat, iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya.

Di sisi lain, Siti sendiri merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut. Dia berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang itu.

"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp 11 juta," katanya.

Sementara itu, Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan penarikan biaya untuk pemindahan tiang listrik di teras warga. Hal tersebut untuk material dan jasa pengerjaan.

"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi," kata Miftachul.

Aturan Pemindahan Tiang Listrik Menurut Undang-Undang

Pemindahan tiang listrik sebetulnya telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Di dalam UU tersebut mengatakan bahwa seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.

Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan.

(2) Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

(3) Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved