Berita Gresik

Akibat Kecanduan Game Online, Karyawan JIIPE Gresik Tega Melarikan Motor Teman Kerja

Uddin mencuri motor teman sesama pekerja di JIIPE, Hantoko, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah pada 6 Januari 2024 lalu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutrisna bersama jajaran Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian motor, Jumat (12/1/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Kecanduan pada sesuatu yang tidak bermanfaat bisa mengundang kejahatan. Gara-gara keranjingan game online berbayar dan kemudian uangnya habis, seorang pekerja di Gresik tega mencuri dan menjual sepeda motor temannya sendiri, yang uangnya juga dipakai main game online lagi.

Kejahatan itu terungkap oleh jajaran Polsek Manyar. Pelaku utama adalah Muhammad Nidomuddin (27), warga Desa Ngampel, Kecamatan Manyar yang bekerja di PT Xinyi Glass di Kawasan Ekonomi Khusus, Jawa Integrated and Port Estate (KEK JIIPE).

Uddin mencuri motor teman sesama pekerja di JIIPE, Hantoko, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah pada 6 Januari 2024 lalu. Hantoko melapor ke polisi karena motornya hilang ketika diparkir di depan mess PT Xinyi Glass.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutrisna dan jajaran Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Triyadi Aji Setiawan bersama anggota langsung mencari informasi.

Tak butuh waktu lama, polisi mengungkap tersangka Uddin sebagai pelaku. Dan ia ditangkap saat bermain game online di warung kopi Jalan KH Syafi’i di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menukar kunci kendaraan Supra Nopol W 2998 BC milik korban dengan kunci motor yang dimilikinya dan dipersiapkan dari rumah.

“Penukaran kunci motor dilakukan tersangka sedang shalat di mess. Korban dan tersangka masih berteman di tempat kerja,” kata Tatak.

Dalam pencurian tersebut tersangka berkomplot dengan dua temannya yaitu Mukhamad Adi Syahputra Dewa (20), warga Trate, Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng dengan mempromosikan motor curian ke media sosial (medsos).

Motor tersebut dibeli oleh Agung Sutrisno (29), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Motor curian tersebut dibeli dengan harga Rp 2,5 juta. Dua nama terakhir ini juga menjadi tersangka bersama Uddin.

“Uang tersebut telah dibagi-bagi dengan para tersangka. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli chip untuk bermain game online," terang kapolsek.

Dari pengakuan para tersangka, mereka juga pernah mencuri motor di wilayah Kebomas dan Manyar. “Dari pengakuan tersangka, ada dua laporan di Manyar dan satu di Kebomas. Setiap mencuri, tersangka selalu selalu melibatkan kawannya ini,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved