Pemkab Jombang Masih Berburu Tiang FO Liar, 232 Tiang Sudah Ditertibkan

Petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus disibukkan untuk memindahkan dan mencabut tiang-tiang yang berdiri

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
LIAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, membongkar fiber optik liar di kawasan perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen, , Jumat (19/9/2025). Hingga saat ini total 232 tiang FO telah ditertibkan Pemkab Jombang. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Jombang tengah memburu dan menertibkan tiang-tiang optik ilegal. Tiiang.
  • Penertiban itu merupakan bagian dari penataan infrastruktur dan penyesuaian fisik yang sekaligus menat wajah kota.
  • Sebanyak 154 tiang berasal dari kawasan dalam kota, sementara 78 lainnya berada di sepanjang Jalan Bupati R Soedirman

 

SURYA.CO.ID, JOMNBANG - Pemkab Jombang terus berburu tiang internet atau tiang fiber optik (FO) yang berdiri di ruang milik jalan (rumija). 

Setelah sebelumnya menyisir kawasan dalam kota, kali ini penataan difokuskan pada koridor perbatasan Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Jombang yakni di Mojokrapak-Plosogeneng yang tengah menjalani proyek pelebaran jalan.

Petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga masih terus disibukkan untuk memindahkan dan mencabut tiang-tiang yang berdiri di bahu jalan. 

Telehandler pun sampai dikerahkan untuk memudahkan proses pencabutan, sementara pihak provider diminta menata ulang kabel-kabel internet yang sebelumnya melintang semrawut.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penyesuaian infrastruktur terhadap aktivitas pembangunan fisik yang sedang berjalan.

"Penataan di ruas Mojokrapak-Plosogeneng dilakukan karena adanya pelebaran jalan. Ada sekitar 40 tiang lebih yang kita tertibkan. Proses masih berlangsung, jadi angka pastinya bisa bertambah," kata Bayu dalam keterangan yang diterima SURYA, Kamis (20/11/2025). 

Bayu menyebutkan bahwa hingga saat ini total 232 tiang FO telah ditertibkan Pemkab Jombang. Sebanyak 154 tiang berasal dari kawasan dalam kota, sementara 78 lainnya berada di sepanjang Jalan Bupati R Soedirman. 

Jumlah tersebut diperkirakan meningkat seiring selesainya penertiban di Mojokrapak-Plosogeneng.

Di sisi lain, Pemkab juga mempercepat pembahasan kebijakan moratorium pemasangan tiang FO baru. Aturan tersebut sedang difinalisasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Hukum Setdakab.

"Hari ini masih dirumuskan teman-teman Kominfo dan Bagian Hukum. Target kami, moratorium bisa diterapkan tahun depan," jelas Bayu.

Ia menegaskan bahwa moratorium bukan berarti penghentian penuh izin pemasangan jaringan internet, melainkan upaya menyeimbangkan kebutuhan bisnis dan penataan kota.

"Harapan kami, aturan ini tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi, sekaligus memastikan wajah kota tertata dan tidak terganggu oleh keberadaan tiang-tiang baru," pungkas Bayu. *****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved