Pemkab Jombang Masih Berburu Tiang FO Liar, 232 Tiang Sudah Ditertibkan
Petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus disibukkan untuk memindahkan dan mencabut tiang-tiang yang berdiri
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Jombang tengah memburu dan menertibkan tiang-tiang optik ilegal. Tiiang.
- Penertiban itu merupakan bagian dari penataan infrastruktur dan penyesuaian fisik yang sekaligus menat wajah kota.
- Sebanyak 154 tiang berasal dari kawasan dalam kota, sementara 78 lainnya berada di sepanjang Jalan Bupati R Soedirman
SURYA.CO.ID, JOMNBANG - Pemkab Jombang terus berburu tiang internet atau tiang fiber optik (FO) yang berdiri di ruang milik jalan (rumija).
Setelah sebelumnya menyisir kawasan dalam kota, kali ini penataan difokuskan pada koridor perbatasan Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Jombang yakni di Mojokrapak-Plosogeneng yang tengah menjalani proyek pelebaran jalan.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga masih terus disibukkan untuk memindahkan dan mencabut tiang-tiang yang berdiri di bahu jalan.
Telehandler pun sampai dikerahkan untuk memudahkan proses pencabutan, sementara pihak provider diminta menata ulang kabel-kabel internet yang sebelumnya melintang semrawut.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penyesuaian infrastruktur terhadap aktivitas pembangunan fisik yang sedang berjalan.
"Penataan di ruas Mojokrapak-Plosogeneng dilakukan karena adanya pelebaran jalan. Ada sekitar 40 tiang lebih yang kita tertibkan. Proses masih berlangsung, jadi angka pastinya bisa bertambah," kata Bayu dalam keterangan yang diterima SURYA, Kamis (20/11/2025).
Bayu menyebutkan bahwa hingga saat ini total 232 tiang FO telah ditertibkan Pemkab Jombang. Sebanyak 154 tiang berasal dari kawasan dalam kota, sementara 78 lainnya berada di sepanjang Jalan Bupati R Soedirman.
Jumlah tersebut diperkirakan meningkat seiring selesainya penertiban di Mojokrapak-Plosogeneng.
Di sisi lain, Pemkab juga mempercepat pembahasan kebijakan moratorium pemasangan tiang FO baru. Aturan tersebut sedang difinalisasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Hukum Setdakab.
"Hari ini masih dirumuskan teman-teman Kominfo dan Bagian Hukum. Target kami, moratorium bisa diterapkan tahun depan," jelas Bayu.
Ia menegaskan bahwa moratorium bukan berarti penghentian penuh izin pemasangan jaringan internet, melainkan upaya menyeimbangkan kebutuhan bisnis dan penataan kota.
"Harapan kami, aturan ini tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi, sekaligus memastikan wajah kota tertata dan tidak terganggu oleh keberadaan tiang-tiang baru," pungkas Bayu. *****
| Pengamat Politik Unair Suko Widodo: Agenda RedTalks 2025 Positif untuk Gagasan Politik ke Depan |
|
|---|
| ASN Dilaporkan Istrinya Gara-Gara Pacari Teman Kerja, Kepala Dispendukcapil Gresik Mengaku Prihatin |
|
|---|
| Usulan Damai Kasus Ijazah Jokowi Ditolak Roy Suryo Cs, Minta Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
| Tenggelam Di Kubangan Bukit Jaddih Bangkalan, Identitas 6 Bocah Santri Dirilis BPBD Bangkalan |
|
|---|
| BB TNBTS Pastikan Kondisi 129 Pendaki Gunung Semeru Selamat dan Dalam Perjalanan Pulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tiang-optik-Jombang.jpg)