Pembunuhn Ibu dan Anak di Subang

Perang Petisi Jelang Sidang Kasus Subang, Status Justice Collaborator Danu Didesak Dibatalkan LPSK

Perang petisi mewarnai penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Perang petisi terjadi menjelang sidang kasus Subang. Status Danu sebagai justice collaborator pemicunya. 

“Ia bermain game dan tidur di rumah hingga akhirnya dibangunkan oleh tersangka Yosep Hidayah pada sekitar pukul 08.00 pagi hari tanggal 18 Agustus 2021”

“Tersangka Danu tersebut berperan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara menguras bak mandi yang diduga kuat sebagai tempat memandikan korban dan mengambil barang bukti bukti berupa gunting dan cutter di dalam bak mandi tersebut.”

“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 292 tanda tangan.

Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.

Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.

Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 452 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.

Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.

Berkas Diserahkan Kejaksaan

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bukti dan saksi-saksi yang menguatkan Mimin, Arighi dan Abi terlibat di kasus Subang.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bukti dan saksi-saksi yang menguatkan Mimin, Arighi dan Abi terlibat di kasus Subang. (kolase tribun jabar/tiktok)

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan memastikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang telah lengkap.

Berkas tersebut, kata Surawan, sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU, kemarin sudah kita limpahkan lagi berkasnya," ujar Surawan, Selasa (9/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved