Relawan Prabowo Gibran Ditembak

Pelaku Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Coba Hilangkan Jejak, Bersembunyi di Rumah Kades

Sebanyak lima tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, berupaya menghilangkan jejak seusai melakukan eksekusi penembakan.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, dikeler saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya, Sajam, HP, dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.

Ternyata barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari pengungkapan kasus tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  1. Barang bukti senjata api dan senjata tajam meliputi sebuah senjata api (Senpi) jenis revolver kaliber 38 mm, merek SNW; sebuah senpi jenis Pistol merk colt kaliber 9 mm. Kemudian, dua buah selongsong amunisi revolver; butir amunisi revolver; 20 butir amunisi FN; 37 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.
  2. Barang bukti pakaian tersangka, meliputi satu setel pakaian korban; Sepasang sandal milik korban;
  3. Barang bukti gadget sarana aksi para tersangka, meliputi Tujuh Unit handphone; Dua buah dosbook handphone merek Iphone; dua Unit DVR CCTV.
  4. Barang bukti kendaraan, meliputi satu unit motor merek Vario warna hitam; Satu unit motor merek Nmax;
  5. Barang bukti uang tunai sejumlah Rp850 juta

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved