Relawan Prabowo Gibran Ditembak

Pelaku Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Coba Hilangkan Jejak, Bersembunyi di Rumah Kades

Sebanyak lima tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, berupaya menghilangkan jejak seusai melakukan eksekusi penembakan.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, dikeler saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak lima tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat dan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, berupaya menghilangkan jejak seusai melakukan eksekusi penembakan.

Para tersangka itu adalah kades dan otan penembakan MW (37), sedangkan eksekutor penembakan AR (31) dan HH (32), pengintai korban sebelum ditembak H (52) yang juga berstatus mantan kades, dan S (64).

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan para tersangka berupaya kabur dan menghilangkan jejak aksi kejahatannya seusai menuntaskan penembakan kepada korban.

Tersangka AR dan HH yang mengendarai motor Yamaha Nmax, dengan berbekal senjata api merek Revolver S&W kaliber 38 mm, bergegas kembali ke rumah Tersangka MW yang masih berada di satu kabupaten.

Baca juga: Kades di Sampang Jadi Otak Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Ini Peran 4 Tersangka Lain

Kemudian, setibanya di rumah Tersangka MW yang dijadikan 'safe house', para eksekutor mulai mengganti pakaian yang dikenakannya.

"Setelah melakukan penembakan, kemudian dia (eksekutor) kembali ke rumah si MW tadi. Kemudian melepas bajunya seluruhnya disamping rumah," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Lalu, AR dan HH diantar oleh seorang saksi pesuruh MW mengendarai mobil untuk kembali pulang ke rumahnya di Kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Setelah itu yang bersangkutan diantar menggunakan kendaraan oleh salah satu saksi. Kemudian setelah diantar, dikeluarkan di tol Pandaan," katanya.

Agar makin mengaburkan ingatan para saksi di sekitar lokasi kejadian yang mungkin sempat melihat aksi penembakan tersebut

Tersangka MW, lanjut Totok, ternyata juga berupaya mengganti warna cat dasar motor sarana aksi kedua eksekutor.

Motor sarana aksi Yamaha Nmax yang semula berwarna dasar putih, diubah warna catnya menjadi berwarna merah.

"Iya benar, dia juga berupaya menggantikan warna cat motor," jelasnya.

Ternyata, pergantian cat yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan metode menyemprotkan ulang cat baru ke bodi motor, bukan menggunakan metode penempelan pelapis skotlet bodi motor warna merah.

"Bukan di-skotlet tapi di-air brush warna merah pakai cat merah," ujar penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Pada Rabu (3/1/2023), setelah menangkap sejumlah tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka, termasuk rumah oknum kades.

Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya, Sajam, HP, dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.

Ternyata barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari pengungkapan kasus tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  1. Barang bukti senjata api dan senjata tajam meliputi sebuah senjata api (Senpi) jenis revolver kaliber 38 mm, merek SNW; sebuah senpi jenis Pistol merk colt kaliber 9 mm. Kemudian, dua buah selongsong amunisi revolver; butir amunisi revolver; 20 butir amunisi FN; 37 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.
  2. Barang bukti pakaian tersangka, meliputi satu setel pakaian korban; Sepasang sandal milik korban;
  3. Barang bukti gadget sarana aksi para tersangka, meliputi Tujuh Unit handphone; Dua buah dosbook handphone merek Iphone; dua Unit DVR CCTV.
  4. Barang bukti kendaraan, meliputi satu unit motor merek Vario warna hitam; Satu unit motor merek Nmax;
  5. Barang bukti uang tunai sejumlah Rp850 juta

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved