Relawan Prabowo Gibran Ditembak
Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Dijanjikan Upah Setengah Miliar, Kecele Dibayar Segini
Empat orang eksekutor penembakan relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, dijanjikan bakal diberikan upah sekitar setengah miliar rupiah
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap empat orang eksekutor penembakan Muara (50) tokoh masyarakat dan relawan Capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, dijanjikan bakal diberikan upah sekitar setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta oleh 'otak' kejahatan berstatus kepala desa (kades).
Sosok otak kejahatan tersebut berstatus kades, berinisial MW (37). Sedangkan eksekutor penembakan AR (31) dan HH (32). Kemudian, pengintai korban, H (52) yang juga berstatus mantan kades dan S (64).
Namun, ternyata sepanjang pelaksanaan aksi hingga berhasil mengeksekusi, si kades hanya memberikan uang operasional pelaksanaan eksekusi penembakan senilai Rp 50 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, keempat tersangka mengaku kepada penyidik dijanjikan oleh tersangka MW dengan upah sekitar Rp 500 juta.
Namun, saat dikonfrontasi kepada tersangka MW, si kades bertubuh gempal itu mengaku hanya menjanjikan satu orang eksekutor lainnya dengan upah Rp 200 juta.
"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp 200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp 50 juta operasional," ujar Kombes Pol Totok Suharyanto di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Masih mengulas pengakuan tersangka MW, Totok mengungkapkan, uang tersebut merupakan berasal dari tabungan pribadi dari sosok tersangka MW.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka MW, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 850 juta. Uang tunai tersebut disita sebagai barang bukti selama persidangan nantinya.
"Si yang bersangkutan (tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp 850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.
Totok menjelaskan, tersangka MW memberikan uang tunai sekitar Rp 50 juta kepada tersangka AR di momen awal sebelum pelaksanaan eksekusi penembakan tersebut.
Kemudian, oleh tersangka AR, senilai lima juta rupiah diberikan kepada ketiga tersangka lainnya HH, S, dan H, sebagai uang upah operasional.
"Dia (tersangka AR) yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MW dan tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.
Pelaku Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Coba Hilangkan Jejak, Bersembunyi di Rumah Kades |
![]() |
---|
Kades di Sampang Jadi Otak Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Ini Peran 4 Tersangka Lain |
![]() |
---|
Selesai Dioperasi, Relawan Prabowo-Gibran Sampang Korban Penembakan Belum Bisa Menggerakkan Kaki |
![]() |
---|
Relawan Prabowo-Gibran Korban Penembakan Selesai Operasi Pengangkatan Peluru di RSUD dr Soetomo |
![]() |
---|
Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Periksa 11 Saksi dan Kirim Tim Labfor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.