Berita Entertainment

Kompolnas Desak Atasan Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa, Berikut Sosok Kapolsek Tambora

Penangkapan pedangdut Saipul Jamil yang diwarnai kekerasan oleh anggota unit narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat diduga salahi prosedur.

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta/kompas.com
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjadi sorotan setelah kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil oleh anggotanya. 

Saipul tampak meminta tolong hingga enggan dibawa polisi.

"Tolong," teriak Saipul Jamil.

"Diem-diem lu!" teriak seseorang yang seorang polisi berpakaian sipil.

Wajah Saipul Jamil terlihat seperti orang ketakutan.

Setelah polisi memastikan Saiful Jamil negatif narkoba, giliran para polisi ini yang harus menjalani pemeriksaan. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi bahkan sudah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa mereka.

Syahduddi menyatakan akan memeriksa anggotanya, lantaran diduga ada pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.

Polres Metro Jakarta Barat pun tak ragu menghukum anggotanya apabila melanggar aturan.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Dia menyebutkan, untuk menjamin objektivitas serta menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi.

Adapun Saipul Jamil ditangkap bersama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Berdasarkan video yang beredar, sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber/kompas.com/tribun pontianak)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Warga Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil, IPW: Polisi Harusnya Mencegah, Tidak Boleh Melibatkan Masyarakat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved