Berita Entertainment
Kompolnas Desak Atasan Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa, Berikut Sosok Kapolsek Tambora
Penangkapan pedangdut Saipul Jamil yang diwarnai kekerasan oleh anggota unit narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat diduga salahi prosedur.
SURYA.CO.ID - Kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil yang diwarnai kekerasan oleh anggota unit narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat terus menjadi sorotan.
Setelah tiga polisi penangkap Saipul Jamil diperiksa Propam Polda Metro Jaya, kini giliran atasan mereka yang disorot.
Sorotan datang dari komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus ini.
Dalam surat yang rencananya dikirimkan pekan ini, Kompolnas juga meminta agar atasannya diperiksa.
"Kami akan mendorong dilakukannya evaluasi proses penangkapan tersebut, serta ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada penyidik dan atasannya," ujar Poengky saat dihubungi kompas.com (grup surya.co.id), Rabu (10/1/2024).
Baca juga: BUKTI Polisi Penangkap Saipul Jamil Tak Profesional Menurut IPW, Kompolnas Minta Atasannya Diperiksa
"Penting adanya pengawasan dan hukuman yang tegas bagi anggota yang melanggar," imbuh dia.
Surat rekomendasi dimaksudkan agar penyidik melakukan tugasnya dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dan Perkap 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kasus Saipul Jamil ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan profesionalitas penyidik," ungkap Poengky.
Kompolnas pun menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, bak aksi premanisme di jalanan.
"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap Saudara SJ dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," kata Poengky.
"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ucap dia.
Poengky menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Terlebih, hasil tes urine dan tes rambut Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.
"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.
Lalu, siapakah atasan polisi penangkap Saipul Jamil?
Merunut dari struktur organisasi, tentu saja pimpinan tertinggi di Polsek Tambora adalah Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida.
Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Tambora, Donny Agung Harvida pernah menjadi Kepala Unit IV Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Subang, Polda Jawa Barat.
Ia juga sempat mengemban amanah sebagai Kaur Litpers Subbid Paminal Polda Metro Jaya.
Sebagai Kapolsek, Kompol Donny Agung Harvida diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 9 Januari 2024, Donny Agung Harvida baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya.
LHKPN itu disampaikan polisi yang kini berpangkat melati satu ini pada 25 Agustus 2014.
Saat itu Donny Agung Harvida masih menjadi Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 193 juta.
Pada LHKPN 10 tahun lalu itu, ia belum memiliki tanah dan bangunan.
Sebuah mobil jenis honda Jazz dan sepeda motor jenis Vespa Piaggio jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Total nilai harta bergerak miliknya adalah Rp 188 juta.
Selain itu, Kompol Donny Agung Harvida juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp. 5 juta.
Kas dan setara Kas milik Donny Agung Harvida pada LHKPN tersebut juga nihil.
Namun ia bersih dari hutang dan piutang.
Sehingga total Harta Kekayaannya hanya disumbangkan oleh dua sektor tersebut.
IPW Sebut Tak Profesional

Indonesia Police Watch (IPW), menyebut polisi bertindak tidak profesional, tidak cermat dan berhati-hati, serta tidak menghargai hak-hak privasi Saipul Jamil saat penangkapan di Jalur Busway, Jalan S.Parman, Jakarta Barat, pada Kamis (4/1/2024)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap fakta-fakta ketidakprofesionalan polisi dalam penangkapan Saipul Jamil.
Menurutnya, polisi telah melanggar prosedur penangkapan seseorang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
"Dalam kasus Saipul Jamil, polisi bertindak tidak profesional. Ia dipukuli oleh orang-orang berpakaian preman yang tidak diketahui siapa mereka ini," ungkap Sugeng dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Nasib Polisi Penangkap Saipul Jamil Kian Sulit Usai Kompolnas Bereaksi, Video Lain Dilarang Edar
Kemudian, Sugeng turut mengkritik polisi yang membiarkan warga sipil ikut-ikutan dalam penangkapan Saipul Jamil.
Sebab, hal itu juga tidak diperbolehkan dalam proses penangkapan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Polisi tidak boleh melibatkan anggota masyarakat untuk kemudian menangkap seseorang," kata Sugeng.
"Kalaupun ada anggota masyarakat yang menangkap seseorang terduga pelaku kejahatan harus dicegah," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam penangkapan itu, para anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tampak begitu keras ke Saipul Jamil.
Dalam video yang beredar, Saipul Jamil tampak tersungkur sampai posisi duduk menyembah.
Saipul tampak meminta tolong hingga enggan dibawa polisi.
"Tolong," teriak Saipul Jamil.
"Diem-diem lu!" teriak seseorang yang seorang polisi berpakaian sipil.
Wajah Saipul Jamil terlihat seperti orang ketakutan.
Setelah polisi memastikan Saiful Jamil negatif narkoba, giliran para polisi ini yang harus menjalani pemeriksaan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi bahkan sudah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa mereka.
Syahduddi menyatakan akan memeriksa anggotanya, lantaran diduga ada pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.
Polres Metro Jakarta Barat pun tak ragu menghukum anggotanya apabila melanggar aturan.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Dia menyebutkan, untuk menjamin objektivitas serta menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi.
Adapun Saipul Jamil ditangkap bersama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Berdasarkan video yang beredar, sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber/kompas.com/tribun pontianak)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Warga Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil, IPW: Polisi Harusnya Mencegah, Tidak Boleh Melibatkan Masyarakat"
Saipul Jamil Ditangkap
Penangkapan Saipul Jamil
Kompolnas
Polsek Tambora
Kapolsek Tambora
Kompol Donny Agung Harvida
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Lita Gading Santai: Sebaiknya Introspeksi |
![]() |
---|
Pantas Enteng Beli Mobil Seharga Rp 6 Miliar untuk Maia Estianty, Ini Sumber Kekayaan Irwan Mussry |
![]() |
---|
Hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty Tak Akur, Putra Mereka Al, El, Dul Kompak Ogah Ikut Campur |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kiesha Anak Pasha Ungu Diduga Ditampar Aktor Dimas Anggara, Dipicu Adegan Syuting |
![]() |
---|
Penyanyi Ayu Ting Ting Terbaring Lemas di Rumah Sakit Usai Kejutan Ulang Tahun, Ibunda: Gak Tega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.