Berita Kediri

Biaya PTSL Semula Rp 150 Ribu Meroket Rp 900 Ribu, Ini Dalih BPN Kabupaten Kediri Saat Didemo

pegiat Gerakan Anti Korupsi mendesak perwakilan Kantor BPN Kabupaten Kediri menindak mark-up biaya PTSL itu.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Gerakan Rakyat Anti Korupsi berunjuk rasa memprotes membengkaknya biaya PTSL di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri, Rabu (11/1/2024). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kenaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri mengalami kenaikan fantastis, yang hampir mencapai 500 persen. Kenaikan biaya program pembuatan sertifikat ini mencekik masyarakat, sehingga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) menggeruduk Kantor BPN Kabupaten Kediri, Rabu (11/1/2024).

Para aktivis anti korupsi itu memprotesnya membengkaknya biaya PTSL karena dituding telah melonjak dari ketentuan. Padahal sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL ditentukan hanya Rp 150.000 per bidang.

Namun kenyataan di lapangan berbeda karena biaya yang dipungut kepada warga yang mendaftar naik menjadi Rp 400.000 sampai Rp 900.000 per bidang. "Pemerintah desa harus diadili karena telah memungut uang rakyat yang dibuat bancakan," tegas Suud, orator aksi.

Diungkapkan Suud, salah satu modus yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) yang menangani PTSL adalah membuat rencana anggaran dan biaya (RAB) dilakukan di belakang.

Semestinya RAB dibuat di depan sehingga ada kepastian biayanya. Karena kalau RAB dibuat di belakang maka dikhawatirkan angkanya bakal berubah. "Ini berpotensi ada permainan," jelasnya.

Selain itu pengurus pokmas seharusnya warga yang mendaftar PTSL, bukan orang yang ditunjuk. "Sesuai aturan Pokmas, pemohon PTSL bisa menjadi anggotanya," jelasnya.

Rivai, pegiat Gerakan Anti Korupsi mendesak perwakilan Kantor BPN Kabupaten Kediri agar tidak tutup mata dan telinga berkaitan terjadinya mark-up biaya PTSL itu.

Suharno, Kabag Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Kediri saat menemui perwakilan pendemo menjelaskan, sebelum PTSL petugas telah melakukan penyuluhan bersama aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.

"Salah satu yang kita tekankan berkaitan dengan biaya pra PTSLyang  sudah disampaikan sesuai dengan SKB tiga menteri," jelas Suharno.

Selain itu disampaikan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Nomor 5 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

Suharno juga sangat terbuka jika ada pegiat LSM yang mengikuti kegiatan penyuluhan pra PTSL dan pembentukan kelompok masyarakat.

Ia berkilah, soal biaya bukan ranah petugas Kantor BPN Kabupaten Kediri. "Kewenangan kami hanya penyuluhan dan pra PTSL. Tidak ada aliran dana ke BPN," tandasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved