Siswa SMP Meninggal Usai Latihan Silat

Penasihat Hukum LHA PSHT Tulungagung Memaparkan Fakta Persidangan

Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan pelatih pencak silat PSHT Tulungagung, tersangka atas meninggalnya seorang anak yang dilatihnya

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Saksi yang dihadirkan LHA PSHT Cabang Tulungagung memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka DAR (25), Selasa (9/1/2024). 

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.

Sementara LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR cacat hukum.

Sebelumnya LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut.

Penasihat hukum menilai dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai penyebab kematian korban.

Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.

Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved