Siswa SMP Meninggal Usai Latihan Silat

Penasihat Hukum LHA PSHT Tulungagung Memaparkan Fakta Persidangan

Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan pelatih pencak silat PSHT Tulungagung, tersangka atas meninggalnya seorang anak yang dilatihnya

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Saksi yang dihadirkan LHA PSHT Cabang Tulungagung memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka DAR (25), Selasa (9/1/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka DAR (25) ke Polres Tulungagung dijaga ketat, Selasa (9/1/2024).

Sebuah kendaraan water canon milik Brimob Polda Jatim disiagakan di dalam halaman Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

DAR adalah pelatih pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang jadi tersangka atas meninggalnya REB (15), salah satu anak yang dilatihnya.

Personel pengamanan juga disiapkan untuk mengantisipasi kedatangan anggota PSHT yang memberikan dukungan.

Baca juga: Massa PSHT Penuhi PN Tulungagung, Sidang Praperadilan Kasus Tewasnya Siswa SMP Usai Latihan Silat

Baca juga: Tewasnya Siswa SMPN di Tulungagung, Dinilai Tak Terkait dengan Pelatih Silat yang Jadi Tersangka

Namun hingga sidang selesai dilaksanakan, tidak ada massa yang datang ke PN Tulungagung.

Kondisi ini berbeda sehari sebelumnya, ribuan anggota datang memenuhi jalan Jayeng Kusumo di depan PN Tulungagung.

Sidang kali ini dengan agenda duplik termohon, pemeriksaan bukti surat-surat dan pemeriksaan saksi.

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung yang mewakili DAR, menghadirkan 3 orang saksi.

Sementara pihak kepolisian batal menghadirkan saksi.

Selepas sidang, pihak kepolisian sebagai termohon tidak berkenan memberikan keterangan.

Yoga Septiansyah dari LHA PSHT Cabang Tulungagung, mengatakan pihaknya bersikukuh penetapan tersangka DAR tidak sesuai prosedur.

"Tiga saksi yang kami hadirkan untuk menjelaskan proses penangkapan. Salah satunya pihak keluarga," jelas Yog.

Pihak keluarga menjelaskan, tidak ada surat yang disampaikan kepolisian saat penangkapan.

Demikian pula dua orang saksi diperiksa tanpa menerima surat undangan sebelumnya.

Menurut Yoga, seharusnya surat pemanggilan diberikan dua hari sebelumnya.

"Dalam perkara ini prosesnya sangat cepat. Mulai dari laporan, SPDP, pemeriksaan saksi sampai penetapan tersangka terjadi di hari yang sama, 22 November (2023)," ungkapnya.

Lanjutnya, berdasar bukti-bukti dari kepolisian, laporan terbit pada tanggal 22 November, kurang 12 jam kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka.

Selain itu autopsi pada korban juga dilakukan pada tanggal 22 November, penetapan tersangka juga dilakukan di tanggal yang sama.

Yoga menilai, penetapan tersangka dilakukan sebelum ada hasil autopsi.

"Sebelumnya disebut ada 14 saksi yang diperiksa, namun kemudian dianulir, hanya beberapa saksi saja," katanya.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (11/1/2024) dengan agenda kesimpulan pemohon maupun termohon untuk disimpulkan hakim.

Gugatan praperadilan diputus dalam 7 hari kerja, sehingga berdasar hitungan seharusnya diputus hari Kamis besok.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.

Sementara LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR cacat hukum.

Sebelumnya LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut.

Penasihat hukum menilai dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai penyebab kematian korban.

Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.

Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved