Pembunuhan Brigadir J

Sepak Terjang Alvin Lim yang Tuding Ferdy Sambo Tak Meringkuk di Penjara Salemba, Ini Kontroversinya

Terungkap profil dan biodata Alvin Lim, pengacara yang menuding eks Kadiv Propam Polri tak pernah berada di penjara di lapas Salemba.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Pengacara Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo tidak meringkuk di penjara Salemba, tapi tidur ber-AC. 

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Pada tahun 2002 hingga 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006-2009.

Jadi pengacara 

Mulai tahun 2015, Alvin Lim kemudian menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

LQ Indonesia Law Firm sendiri pernah menangani kasus di antaranya penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Sebut kejaksaan sarang mafia

Alvin Lim pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.

Dia dilaporkan oleh Persaja kepada polisi karena menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

Tak hanya di Jakarta, Alvin Lim juga dilaporkan Persaja wilayah Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait konten "Kejaksaan Sarang Mafia yang diunggah di kanal Youtube Quotient TV.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PERSAJA Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono mewakili PERSAJA Kota Malang.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/449/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Jumat (23/9/2022).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

Dirinya menilai, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Dimana lewat unggahan di kanal Youtube itu, Alvin Lim telah menghina institusi Kejaksaan.

"Video Alvin Lim bersifat provokatif serta telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI," ujarnya kepada surya.co.id, Minggu (25/9/2022).

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Alvin Lim itu telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Alvin diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Dipenjara 

Pada akhir Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Kala itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved