Pembunuhan Brigadir J

Sepak Terjang Alvin Lim yang Tuding Ferdy Sambo Tak Meringkuk di Penjara Salemba, Ini Kontroversinya

Terungkap profil dan biodata Alvin Lim, pengacara yang menuding eks Kadiv Propam Polri tak pernah berada di penjara di lapas Salemba.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Pengacara Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo tidak meringkuk di penjara Salemba, tapi tidur ber-AC. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sepak terjang Alvin Lim, pengacara yang menuding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak pernah berada di penjara Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba. 

Tudingan Alvin Lim ini diucapkan saat dia berbincang dalam podcash bersama dokter kecantikan Dr Richard Lee.

Menurut Alvin Lim, nama Ferdy Sambo yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir J ini saja yang terpampang di Lapas Salemba.

"Dia (Ferdy Sambo) tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak," kata Alvin Lim dalam video tersebut. 

Alvin Lim bahkan menyebut dia bisa bebas di Lapas Salemba. "Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf. Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba," ucap Alvin lagi.

Baca juga: Biodata 5 Perwira Polisi Dicopot Kasus Ferdy Sambo, Kini Dapat Jabatan Baru: Ada Peraih Pin Kapolri

"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.

"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.

Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Dia kabarnya dipenjara di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman seumur hidup.

Menanggapi hal ini, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat langsung membantah. 

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.

Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.

Terpisah, pengacara Ferdy Sambo tak terima atas pernyataan advokat Alvin Lim bahwa kliennya tak menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan mempolisikan Alvin maupun pihak lain yang menyebarkan informasi bohong tersebut

"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," kata Arman saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).

Arman menyebut saat di Lapas Salemba, Ferdy Sambo menempati ruang tahanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di lembaga permasyarakatan cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Alvin Lim mengaku tak mempermasalahkan jika pihak Sambo membantah soal pernyataannya tersebut.

Bahkan, Alvin mengatakan soal ancaman proses hukum yang disebut kubu Ferdy Sambo itu merupakan hak mereka.

"Itu hak mereka, saya bicara apa yg saya ketahui. Baik dari apa yg saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," ucapnya.

Terpisah, Menko Polhukam RI Mahfud MD mengaku tidak mengetahui soal itu.

Namun ia mempersilakan Alvin untuk memberitahukan hal tersebut kepadanya.

Hal tersebut disampaikannya usai bersilaturahmi dengan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo di Wisma Uskup Agung Jakarta kompleks Gereja Katedral Jakarta pada Kamis (4/1/2024).

"Tidak tahu saya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana, dan kapan dia lihatnya, kan tinggal begitu saja. Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak orang pulang setiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," kata Mahfud.

Mahfud kemudian ditanya lagi perihal apakah dirinya akan memeriksa informasi tersebut atau tidak. Mahfud menjawab tidak ada laporan kepadanya.

Namun, ia mempersilakan institusi terkait mengurusnya.

"Tidak ada laporan ke saya. Kalau ke Lapas pasti itu ngeceknya ya pasti tiap anu-kan, ada Irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu mengawasi. Kalau ada sesuatu dia saya panggil," kata dia.

"Tapi ini, kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya, semua bagi dia jadi kasus, jadi nggak jelas mana yang benar mana yang salah akhirnya. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," sambung dia.

Siapa Alvin Lim? 

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kota Malang melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polresta Malang Kota, terkait konten
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kota Malang melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polresta Malang Kota, terkait konten "Kejaksaan Sarang Mafia yang diunggah di kanal Youtube Quotient TV. (Tribunnews)

Alvin Lim adalah advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum dan juga di dalam bidang perbankan dan bisnis.

Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kantor hukum perusahaan hukum LQ Indonesia Lawfirm itu sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Ia beserta timnya juga telah menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017.

Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng selama ia mengenyam pendidikan.

Ia tercatat sebagai lulusan pendidikan hukum tingkat sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.

Alvin juga berhasil lulus dari Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking, Florida State University, Certified in Financial Planning, University of California Berkeley, dan Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics.

Advokat senior ini memiliki nama lengkap Alvin Lim, S.H., MSc, CFP.

Berikut sepak terjangnya: 

Mengawali karir sebagai bankir

Karier Alvin sebagai pengacara sudah cukup panjang.

Namun, sebelum menjadi pengacara, dia memulai kariernya dengan menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997 hingga 1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Pada tahun 2002 hingga 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006-2009.

Jadi pengacara 

Mulai tahun 2015, Alvin Lim kemudian menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

LQ Indonesia Law Firm sendiri pernah menangani kasus di antaranya penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Sebut kejaksaan sarang mafia

Alvin Lim pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.

Dia dilaporkan oleh Persaja kepada polisi karena menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

Tak hanya di Jakarta, Alvin Lim juga dilaporkan Persaja wilayah Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait konten "Kejaksaan Sarang Mafia yang diunggah di kanal Youtube Quotient TV.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PERSAJA Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono mewakili PERSAJA Kota Malang.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/449/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Jumat (23/9/2022).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

Dirinya menilai, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Dimana lewat unggahan di kanal Youtube itu, Alvin Lim telah menghina institusi Kejaksaan.

"Video Alvin Lim bersifat provokatif serta telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI," ujarnya kepada surya.co.id, Minggu (25/9/2022).

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Alvin Lim itu telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Alvin diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Dipenjara 

Pada akhir Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Kala itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved