Berita Viral
Sosok Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri di Depan 3 Anaknya, Punya Jabatan Ini di Kantor Pusat
Terungkap sosok pegawai BNN (Badan Narkotika Nasional), yang kini jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di hadapan tiga anaknya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok pegawai BNN (Badan Narkotika Nasional), yang kini jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di hadapan tiga anaknya.
Pegawai BNN itu berinisial AF.
Pada Selasa (2/1/2024), Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT.
Penetapan itu berdasarkan hasil pemerikasaan dokter forensik terhadap korban yang sekaligus istri AF, YA.
Sebelumnya, YA pernah melaporkan AF atas dugaan KDRT pada 2021 lalu.
Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.
Baca juga: Tangis Pria Bergaya Preman Lihat Video Anak Jadi Hafiz Quran, Sempat Termenung Tak Percaya
YA dan AF bahkan sempat melakukan akad ulang atau yang disebut tajdidun nikah. Sayangnya, pada 2022 hingga 2023, AF kembali melakukan KDRT.
Terakhir, KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban dipukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.
KDRT itu dilakukan di hadapan tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah mereka.
Video itu kemudian beredar dan viral di media sosial.
Lalu, siapa sebenarnya AF?
Berdasar keterangan YA, AF merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di BNN pusat.
"Staf PNS aparatur sipil negara (ASN), tadinya dia intel narkoba yang bagian ngikut-ngikutin orang, sekarang dia di TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Yuliyanti.
Terancam Sanksi Kepegawaian
Terpisah, BNN RI bakal mengusut kasus KDRT yang dilakukan AF.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF.
"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024).
Pemeriksaan secara internal dilakukan Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.
Sehingga penanganan secara internal yang dilakukan BNN RI tidak lantas mempengaruhi status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).
"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.
BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Pudjo menuturkan Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.
"Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.