Berita Viral

NASIB Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri Depan 3 Anaknya, Siap-siap Jadi Duda Meski Pernah Akad Ulang

AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, siap-siap jadi duda.

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta/istimewa
Video viral pegawai BNN menganiaya istri berujung ditetapkan tersangka. Foto kanan: Yuliyanti menunjukkan surat laporannya. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, Yuliyanti Anggraini (29). 

Selain terancam dipenjara, AF siap-siap menjadi duda setelah dia menggugat cerai sang istri melalui instansi tempatnya bekerja. 

AF juga terancam sanksi kepegawaian dari BNN RI. 

Perihal gugatan cerai ini diungkap Yuliyanti setelah sang suami ditetapkan tersangka atas KDRT yang dialaminya.  

"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Tabiat Pegawai BNN Tersangka KDRT yang Aniaya Istri di Hadapan 3 Anak, Keluarga Dijatah Rp 50 Ribu

Setelah melalui BNN, proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama. 

"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya. 

Suaminya benar-benar ingin menceraikan tanpa memberikan sesuatu apapun, termasuk harta gana-gini. 

Hal ini lantaran, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi. 

"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya. 

Dia sama sekali tidak menuntut harta gana-gini, dia hanya berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat. 

"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya. 

"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya. 

"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia. 

Terancam Sanksi Kepegawaian

Terpisah, BNN RI bakal mengusut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AF.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF.

"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024).

Pemeriksaan secara internal dilakukan Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.

Sehingga penanganan secara internal yang dilakukan BNN RI tidak lantas mempengaruhi status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).

"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.

BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Pudjo menuturkan Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.
 
"Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut," tuturnya.

KDRT Berulang Kali, Terakhir Depan 3 Anaknya

Rekaman cctv memperlihatkan pegawai BNN menganiaya istrinya
Rekaman cctv memperlihatkan pegawai BNN menganiaya istrinya (IST)

Sebenarnya kasus KDRT itu telah dilaporkan Yuliyanti sejak 2021. 

Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami. 

Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang. 

Terakhir, KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban di pukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.

KDRT itu dilakukan di hadapan tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah mereka. 

Video itu kemudian beredar dan viral di media sosial. 

Kini, Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan AF (42) sebagai tersangka kasus kdrt, Selasa (2/1/2024).

"Sudah tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi. 

Penetapan tersebut usai dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik terhadap korban.

Hasilnya kata Firdaus, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yakni di dahi sisi kanan, serta lecet pada punggung kiri korban.  

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF usai penetapan tersangka. 

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ucapnya.

Seiring penetapan tersebut, terungkap pula tabiat AF yang akhirnya dibongkar oleh sang istri. 

Yuliyanti mengaku, AF memang temperamental.

Diceritakan, Yuliyanti dan AF awalnya menikah tahun 2015 silam.

Akan tetapi sejak melahirkan anak ketiga, tepatnya sekitar tiga setengah tahun lalu, rumah tangga keduanya pun mulai retak.

"Lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti. 

Pasca-melahirkan anak ketiga, Yuliyanti sempat diusir dari rumah yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

Ketika itu, ia diusir dan ditelantarkan oleh suaminya sendiri.

Bahkan, dia sampai terpaksa mengontrak rumah dan berpisah dengan buah hatinya. 

Sebagai informasi, tiga orang anak Yuliyanti dan AF berusia delapan tahun, yang kedua berusia tujuh tahun dan ketiga berusia tiga setengah tahun. 

Karena tak kuasa tinggal berpisah dengan anak-anaknya, akhirnya ia nekat kembali ke rumah suaminya itu dengan cara menduplikat kuncinya.

Dia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya, namun ia malah berkali-kali mendapat perlakuan keji dari suaminya itu.

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved