Berita Viral

KRONOLOGI Lengkap Ibu Hamil Dibunuh di Batam, Sempat Hilang Setahun, Kini Ditemukan Sisa Tengkorak

Berikut ini kronologi lengkap ibu hamil dibunuh di Batam dan ditemukan sisa tengkorak setahun kemudian.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnewsmaker
Ibu hamil dibunuh di Batam. Potongan tengkorak ditemukan setelah setahun hilang. 

Aksi pembunuhan ini dilakukan ZH lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang dialami korban.

“Jadi korban ini hamil 3 bulan, namun ZH tidak mau bertanggung jawab dan meminta kepada korban agar janin dalam rahim korban digugurkan,” jelas Nugroho.

Korban yang saat itu sudah berada di Karimun, akhirnya pamit kepada keluarganya dengan alasan ingin bekerja di Malaysia sebagai TKW.

Akan tetapi, bukannya ke Malaysia, korban malah menemui pelaku ZH di Batam.

“Pengakuan pelaku sekitar Agustus 2022 atau September 2022 pelaku bertemu korban di Batam,” jelasnya.

“Sebelumnya korban meminta izin pamit kerja ke Malaysia kepada keluarganya. Setelah itu pihak keluarga tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban,” katanya.

Setibanya di Batam, lanjut Nugroho, korban langsung meminum obat penggugur kandungan dan selanjutnya korban dibawa pelaku jalan - jalan ke Barelang.

Pada saat sampai di Teluk Air, Kelurahan Setokok, Bulang, Batam, korban merasa obat penggugur yang telah ia minum telah bereaksi, dan korban merasa sakit dan ingin baring.

“Melihat hal tersebut, pelaku menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air, kemudian mencari tempat yang bisa membaringkan korban,” jelas Nugroho.

“Korban kemudian dibaringkan pelaku di sebuah pondok, melihat korban semakin lemas, pelaku langsung beraksi dengan melilitkan selendang ke leher korban hingga korban tewas, dan pelaku meninggalkan korban di TKP tanpa membawa barang apapun milik korban,” kata Nugroho.

Nugroho juga mengungkapkan, semasa hidup korban merupakan anak yang pendiam dan tertutup kepada keluarga.

Nugroho menambahkan, modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku tidak mau mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku sudah mempunyai anak dan istri.

“Pengakuan pelaku, mereka berpacaran telah empat bulan dan saat dibunuh, korban sedang hamil 3 bulan,” jelasnya.

“Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” sebut Nugroho.

Nugroho menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.

Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved