Pilgub Jatim 2024

Khofifah - Emil Dardak Tetap Menjabat Hingga Februari 2024, Ini Respon PKB Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak tetap menjabat sampai Februari 2024.

Foto Istimewa PKB Jatim
Bendahara PKB Jatim, Fauzan Fuadi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak tetap menjabat sampai Februari 2024.

Hal itu seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Merespon hal tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut buka suara.

"Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?" ujar Bendahara PKB Jatim, Fauzan Fuadi, Jumat (22/12/23).

Menurutnya, momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik.

"Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari," imbuh dia.

Selain itu, putusan ini, dinilainya bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema.

"Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional," jelas Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB Jatim ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved