Berita Viral
IMBAS Bripka Edi Purwanto Ancam Pengendara di Palembang, Tunjangannya Kini Hilang, Segini Nilainya
Inilah imbas yang harus diterima Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam pengendara lain dengan senjata tajam.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah imbas yang harus diterima Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam pengendara lain dengan senjata tajam.
Bripka Edi kini kehilangan tunjangannya sebagai anggota polisi.
Dalam kasus ini, Bripka Edi Purwanto tengah diperiksa atas tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun.
Baca juga: Sumber Uang Bripka Edi Purwanto Polisi Pengancam Pengendara Pakai Alphard, IPW: Harus Diselidiki
Bripka Edi pun dibebastugaskan untuk menjalani proses hukum dan etik.
Itu artinya Edi sudah tidak berhak lagi mendapat mendapat tunjangan kinerja.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dijelaskan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinasnya.
Lantas, berapa nilai tunjangan yang kini tak diterima oleh Bripka Edi?
Besaran tunjangan kinerja yang dapat diterima anggota Polri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.
Secara khusus untuk anggota polisi berpangkat Bripka seperti Edi Purwanto biasanya berada di level kelas jabatan 6, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.702.000.
Selain tunjangan kinerja, setiap anggota berhak berbagai jenis tunjangan melekat lainnya di luar gaji pokok. Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk.
Baca juga: Nasib Bripka Edi Purwanto Polisi Bermobil Alphard Bodong yang Ancam Pengendara, Kekayaannya Disorot
Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10 persen dari gaji pokoknya di Kepolisian.
Kemudian ia juga mendapat tambahan 2 % gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.
Diketahui, Bripka Edi Purwanto merupakan polisi anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam Dodi Tisna Amijaya (34), pengendara lain, dengan senjata tajam.
Insiden pengancaman itu berawal saat Dody mengemudikan mobil, kemudian bersenggolan dengan pengemudi Toyota Fortuner yang ternyata anak perempuan Bripka Edi Purwanto.
Anak Bripka Edi Purwanto kemudian menelepon sang ayah.
Bripka Edi Purwanto lalu datang dengan mengendarai Toyota Alphard.
Ia kemudianmenantang Dodi dan memegang lehernya sambil membawa sebuah senjata tajam dibalik punggungnya.
"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya. Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu, " ujar Dodi dikutip dari Tribun Palembang.
"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.
Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.
"Ada yang ngejar saya, teman dia. Sambil mukul-mukul mobil. Mereka baru berhenti mengejar waktu saya sudah dekat ke simpang Macan Lindungan, " katanya.
Dodi yang sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi berharap ini akan menjadi pelajaran bagi terlapor agar jangan semena-mena dan seenaknya di jalan.
"Cuma mau ngasih pelajaran saja ke terlapor, " tandasnya.
Setelah laporan itu, Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Haryo.
Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.
Kini, Edi ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.
Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.
Terkait senjata yang dipegang Bripka Edi Purwanto, polisi menyebut itu bukan bayonet melain dongkrak kecil.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Kekayaan Edi Disorot
Haryo belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.
Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.
"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.
Lalu, berapa gaji Edi?
Terkait gaji ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji polisi dibedakan oleh pangkat dan lama kerja alias masa kerja golongan (MKG).
Untuk bripka, gajinya berkisar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan beragam tunjangan.
Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.