Berita Pamekasan

Hanya 74 Perusahaan Rokok Berizin di Pamekasan, Puluhan Lainnya Terhambat Proses Verifikasi

Kalau proses pengajuan perusahaan rokokjika semua berkasnya lengkap, maka dalam hitungan hari sudah keluar

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Petani tembakau di Desa Teja Timur, Kecamatan Kota Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Melimpahnya produksi tanaman tembakau di Madura terutama Pamekasan menjadi salah satu faktor banyaknya perusahaan rokok. Saat ini jumlah perusahaan rokok di Pamekasan mencapai ratusan, meski juga banyak yang belum mengantongi izin atau memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu adalah nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Dari ratusan perusahaan rokok itu, baru 74 perusahaan yang memiliki NPPBKC. Sementara sebagian lainnya dalam proses pengajuan dan sebagian malah gelap alias ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, selama ini ada sekitar 126 perusahaan rokok yang mengajukan izin. Namun dari seluruh berkas dokumen yang dilampirkan dan dilakukan verifikasi ke lapangan, yang dinilai memenuhi persyaratan hanya sebanyak 74 perusahaan.

Dikatakan Basri, kenapa dari 126 yang mengajukan izin, hanya 74 perusahaan yang mengantongi izin. Ini bisa jadi terdapat beberapa perusahaan rokok yang mengajukan, namun terdapat beberapa berkas yang tidak dilengkapi. Penyebabnya, perusahaan rokok itu ganti pemilik, ada yang tutup dan tidak berproduksi lagi atau penyebab lain.

“Kalau proses pengajuan perusahaan rokok yang kami tangani, jika semua berkasnya lengkap, maka dalam hitungan hari sudah keluar. Namun untuk pengurusan izin ini, bukan hanya kepada kami tetapi juga ke instansi lain, termasuk ke bea cukai,” kata Basri kepada SURYA, Jumat (22/12/2023).

Menurut Basri, kalau menginginkan perusahaannya legal maka semua persyaratan harus dipenuhi dengan melalui sejumlah tahapan. Pertama mengurus lewat aplikasi web Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian mendaftar melalui Kementerian Perindustrian dengan melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan mengurus izin itu.

Setelah itu pihak Kementerian Perindustrian memberitahu jika terdapat perusahaan rokok di Pamekasan yang sudah mendaftar dan meminta pihaknya untuk melakukan verifikasi ke lapangan untuk mencocokkan data dalam dokumen dengan fakta di lapangan. Di antaranya, bangunan gudang, jenis mesin, jumlah karyawan, alamat dan lokasi perusahaan, nama pemilik.

Misalnya kata Basri, apakah benar foto gudang yang dilampirkan itu milik sendiri atau sewa ke perusahaan rokok lain. Begitu juga jumlah karyawan, sesuai tidak. Termasuk mesinnya untuk sigaret kretek tangan (SKT) apa sigaret kretek mesin (SKM).

“Nah, kalau semua dokumen yang dilampirkan Kementerian Perindustrian itu sesuai dengan yang kami verifikasi di lapangan, barulah kami menandatangani berita acara, jika semua persyaratan sudah lengkap dan benar. Selanjutnya kami kirim kembali berkas itu ke kementerian untuk mendapatkan izin usaha industri. Setelah izin dari kementerian terbit, masuk lagi ke OSS, guna mendapatkan izin lainnya,” papar Basri.

Namun kata Basri, sebelum mendaftar ke OSS semua persyaratan harus dilengkapi dari awal. Mulai akta pendirian ke notaris. Adanya kesesuaian izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah itu ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.

Diakui, terdapat beberapa berkas milik perusahaan rokok yang tidak sesuai saat diverifikasi. Nama gudang dan foto yang dilampirkan dan dikatakan miliknya, ternyata milik orang lain.

Selain itu, nama perusahaan rokok dan lokasi yang didatangi tidak ada, alias fiktif. Lalu mesin yang digunakan, dalam berkas yang diajukan mesin untuk SKT, ternyata setelah dicek ke lapangan mesin untuk SKM. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved