Berita Situbondo

Gadis Muda Korban Prostitusi Bongkar Kasus TPPO di Situbondo, 2 Tersangka Terancam 15 Tahun

penetapan dua tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, Rabu (20/12/2023).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Kapolres-Wakapolres Situbondo dan Kasat Reskrim menunjukkan barnag bukti dari kasus TPPO, Rabu (20/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Penyidik Polres Situbondo akhirnya menetapkan dua orang tersangka pasca penggerebekan sebuah rumah penyedia jasa prostitusi di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Selasa (19/12/2023) malam lalu.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan penetapan dua tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, Rabu (20/12/2023). Keduanya adalah NIK selaku pemilik wisma sekaligus perekrut para wanita untuk dipaksa bekerja sebagai PSK, dan A, operator di rumah karaoke.

"Kedua teraangka dijerat Undang-undang TPPO dan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata kapolres dalam rilis di Polres Situbondo.

Kapolres menyebut laporan polisi model D 349/XII/2023/SPKT tertanggal 19 Desember 2023 tentang perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.

Dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberi bayaran meskipun mendapat persetujuan atas orang lain yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Indonesia.

Selain itu, tambah Dwi Sumrahadi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Itu sesuai pasal 2 ayat 1 jonto pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 76 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukum penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," tegasnya.

Sebelumnya, praktik prostitusi bernuansa TPPO ini terbongkar berkat keberanian salah satu korbannya berinisia W (17), melapor lewat medsos ke Polres Situbondo. Gadis ingusan asal Malang itu selama ini diduga dijebak oleh seorang pemilik rumah prostitusi, kemudian disekap dan dipaksa melayani tamu di dalam kamar.

Tetapi korban yang masih di bawah umur itu ternyata masih memegang handphone (HP) sehingga melaporkan apa yang dialaminya ke medsos Polres Situbondo.

Polisi pun berhasil menyadap informasi dari korban W dan menindaklanjutinya. Dan Selasa (19/12/2023) malam, polisi menemukan lokasi penyekapan dan eksploitasi di sebuah wisma di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Dalam penggerebekan wisma bernama RS tersebut, Satreskrim Polres Situbondo yang dikomandani AKP Momon mengamankan empat wanita yang diduga menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan dipaksa menjadi pelaku prostitusi.

Keempatnya adalah SMC (24) dan RR (22), keduanya wanita asal Bandung, lalu RA (22) Subang dan MS (34), wanita asal Situbondo yang selama ini dipekerjakan untuk melayani pria-pria hidung belang. Termasuk juga menyelamatkan pelapor W yang memberikan informasi ke polisi.

Polisi juga menangkap wanita berinisial N yang diduga menjadi mucikari dan pria berinisial NIK (37), warga Situbondo, yang merekrut para wanita, serta operator karaoke berinisial A, juga warga Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan di salah satu wisma eks lokalisasi itu. "Benar, pada tanggal 19 Desember 2023, kami telah mengungkap dugaan kasus TPPO di salah satu tempat di Situbondo," kata kapolres dalam rilis di Polres Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Dan ia juga membenarkan bahwa pengungkapan dugaan praktik TPPO ini, berkat informasi dari salah seorang korban lewat medsos yang diterima tim siber Polres Situbondo. Informasi itu dilacak, dan polisi menemukannya di salah satu wisma di Desa Kotakan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved