Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Biodata Hakim Imelda Herawati yang Putus Praperadilan Firli Bahuri, Ini Prediksi Eks Penyidik KPK

Inilah biodata Imelda Herawati Dewi Prihatin, hakim tunggal yang akan memutus gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/tribun timur
Hakim Imelda Herawati akan memutus praperadilan Firli Bahuri. Akankah dia dilepaskan dari status tersangka? 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Imelda Herawati Dewi Prihatin, hakim tunggal yang akan memutus gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023). 

Ketukan palu hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin akan menentukan status Firli Bahuri, apakah tetap menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, atau digugurkan. 

Kubu Firli Bahuri terlalu yakin praperadilan lawan Polda Metro Jaya itu akan dikabulkan hakim Imelda.

Kuasa Firli Bahuri, Ian Iskandar menguatkan permohonan praperadilannya dengan menyerahkan dokumen kesimpulan 126 halaman kepada hakim.

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Baca juga: IMBAS Nyanyian Kubu SYL Soal Petinggi Parpol Picu Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, KPK Dalami Ini

"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.

Terkait berkas dokumen kesimpulan itu, Ian menuturkan bahwa hal tersebut berisi tentang pokok permohonan yang kliennya ajukan.

Di antaranya yakni mengenai penetapan tersangka dan proses penyidikan yang pihaknya anggap tidak sah.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.

Sementara Polda Metro Jaya optimistis praperadilan yang diajukan Firli Bahuri akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.

Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya.

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.

Sementara itu, hakim tunggal Imelda Herawati memastikan sidang putusan praperadilan akan digelar pada pukul 15.00 WIB.

Siapa sebenarnya hakim Imelda Herawati? 

Sebelum jadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin pernah bertugas di PN Tanah Grogot Kaltim, PN Bontang, PN Tenggarong, hingga PN Batulicin

Tercatat pula Imelda Herawati Dewi Prihatin pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang berada di ibu kota Kalimantan Utara atau Kaltara.

Di situs resmi Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sekira tahun 2016-2019.

Kini setelah bertugas di Kalimantan, dan PN lainnya, Imelda Herawati Dewi Prihatin bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Profil Imelda Herawati Dewi Prihatin

Nama: Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H., M.H.

Tempat/tanggal lahir: Solo, 9 Agustus 1975

Gol / Pangkat: Pembina Tingkat I (IV/b)

Pendidikan:

SDN Pangudi Luhur Solo Provinsi Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

SMPN 1 Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

SMA Tanah Grogot Provinsi Kaltim

SMA Regina Pacis Provinsi Jateng

SMA 1 Slamet Riyadi Bojonegoro Porvinsi Jawa Timur.

Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS) Bojonegoro

Universitas Kadiri Bontang

Riwayat Tugas

Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kaltim,

Pengadilan Negeri Bontang,

Pengadilan Negeri Tenggarong,

Pengadilan Negeri Batulicin

Pengadilan Negeri Tanjung Selor

Pengadilan Negeri Tabanan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jabatan: Hakim

Eks Penyidik KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Firli

Yudi Purnomo dan Firli Bahuri. Yudi Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL. Simak profil dan biodatanya.
Yudi Purnomo dan Firli Bahuri. Yudi Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL. Simak profil dan biodatanya. (kolase Kompas.com)

Terpisah, eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri soal kasus pemerasan.

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa.

Secara formil, kata Yudi, hakim sudah mendengarkan keterangan lebih dari 100 saksi hingga bukti yang diperlihatkan dipersidangan.

Termasuk kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka.

Polda Metro Jaya juga telah membeberkan proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat maupun di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan, bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam petitum praperadilannya, Firli melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukann lantaran berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli dianggap terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Saat itu ada 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Imelda Herawati Hakim Tunggal Diprediksi Kabulkan Praperadilan Firli Bahuri, Eks Ketua PN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved