Berita Bangkalan

Sapi Curian Membantu Polisi Tangkap 2 Penadah di Bangkalan, Ternyata Tampangnya Sangat Kebapakan

Febri menambahkan telah memiliki cukup bukti untuk menindak SN dan AB dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Polsek Galis mengamankan dua warga Desa Petenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan yang menjadi penadah sapi curian, Kamis (14/12/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Anggota Reskrim Polsek Galis mengamankan dua warga terduga penadah hewan ternak curian, setelah menelusuri jejak-jejak sapi yang sebelumnya dicuri dari Desa Pekadan, Kecamatan Galis, November 2023 lalu.

Polisi kemudian mengembalikan sapi betina itu kepada pemiliknya, Mudiri (31), warga Desa Pekadan, Rabu (13/12/2023) petang. Sedangkan dua orang yang menjadi penadah yaitu SN (46) dan AB (46), warga Desa Petenteng, Kecamatan Modung, harus berurusan dengan polisi.

Sapi milik korban ditemukan di kandang milik SN berkat jejak kaki sapi. Bekas telapak kaki sapi itu mulai terlihat di ladang desa setempat.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, sejak kasus pencurian hewan ternak dilaporkan pada 17 November 2023, Unitreskrim Polsek Galis terus berupaya melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke rumah terduga pelaku pencurian.

“Bersama korban, anggota kami melakukan pencarian dan menyusuri petunjuk berupa jejak-jejak langkah kaki sapi yang mengarah ke rumah salah seorang yang dicurigai sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata (SN dan AB) berperan sebagai penadah,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kapolsek Galis, Iptu Achmad Affandi, Kamis (14/12/2023).

Dan saat dihadapkan ke kapolres, ternyata SN dan AB tidak seperti tampang pelaku kejahatan. Justru wajah keduanya sangat kebapalan, kalem dan sangat tenang.

Di hadapan Febri, tersangka SN yang ditangkap ketika berada di ladang rumahnya mengaku tidak mengetahui bahwa sapi betina itu merupakan hasil curian. Ia menjelaskan, sapi itu adalah titipan dari AB dengan imbalan sejumlah uang.

“Pengakuan SN itu kemudian mengantarkan kami kepada AB, ia ditangkap ketika sedang berada di Jalan Raya Desa Patengteng. AB membenarkan bahwa sapi di kandang SN itu atas permintaannya,” papar Febri.

Dan apa pun alasan keduanya, sapi curian itulah yang justru membantu polisi membongkar kasus ini. Tidak hanya itu, AB juga membocorkan dua orang yang melakukan pencurian sapi, yakni ST dan SH. Kedua pelaku hingga saat masih dalam pengejaran anggota Unit Reskrim Polsek Galis dan Satreskrim Polres Bangkalan.

Febri menambahkan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menindak SN dan AB dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Keduanya dinilai telah bersekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

“Tersangka AB juga mengaku bahwa ia dijanjikan akan diberi imbalan uang oleh ST dan SH,” pungkas Febri. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved