Berita Jember

Percintaannya Tak Direstui, Pria Asal Lumajang Dibantu Kekasih Bunuh Calon Mertua di Jember

Pria asal Kabupaten Lumajang tega membunuh calon mertuanya di Jember, gara-gara hubungannya dengan putri korban tak direstui. INI KRONOLOGINYA

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Rabu (13/12/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Hasiya (60) di area persawahan Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Pria asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang ini, ditetapkan tersangka bersama NH, anak kandung korban serta AW, teman korban.

Ketiganya diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung NH pada 13 November 2023 silam.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA, yang merasa sakit hati karena korban tidak merestui hubungan asmaranya dengan putrinya, NH.

"Otak pelaku pembunuhan adalah SA, di mana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya. Sehingga SA merasa sakit hati," ujar AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada NH, anak kandung korban. Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Setelah itu, lanjut Hidayat, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu AW menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan dia menyanggupinya untuk membantu," kata Hidayat lagi.

Setelah itu, kata Hidayat, ketiga tersangka tersebut menyusun strategi untuk mencari lokasi untuk membunuh wanita single parent itu.

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan. Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan, tersangka SA langsung mengeluarkan pisau dari celananya dan langsung menghabisi nyawa korban.

"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban. Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ungkap mantan Kapolres Jombang ini.

Atas perbuatannya, Hidayat menegaskan, tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved