Pembunuhan di Menganti Gresik

Pembunuhan Sadis Mulut Ditancap Pisau di Menganti Gresik, Pelaku Kenal Korban Melalui Medsos

TERKUAK motif pembunuhan sadis yang menimpa Aris Supriyanto (30) pria di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Tersangka pembunuhan sadis di Menganti, Irfan (tengah) dan Hengky (kanan) saat dikeler di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023). 

Dari hasil interogasi Moh Alditia Rosyadi, didapati keterangan bahwa
handphone Samsung A05 dibeli dari Irfan Suryadi. Tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaan Irfan, dan diketahui yang bersangkutan berada di Tegal.

Setelah itu, tim bergegas menuju Tegal dan menangkap Irfan. Dari hasil interogasi Irfan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan bersama Hengky.

Tim melakukan penyelidikan dan didapati bahwa Hengky berada di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Menganti dan Polsek Cerme menangkap Hengky.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang. Tim bergegas ke Semarang dan berhasil mengamankan Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi sebagai penadah sepeda motor milik korban.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Motif tersangka Irfan dan Hengky ingin menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki maling, maka dari itu korban dibunuh," tegas AKBP Adhitya.

Barang bukti yang diamankan handphone Samsung A05 milik korban Aris Supriyanto, 6 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama Aris Suprianto.

"Tersangka Irfan dan Hengky dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kemudian Pasal 338 KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkap Aris Supriyanto.

Tersangka Moh Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved