Pembunuhan di Menganti Gresik
Pembunuhan Sadis Mulut Ditancap Pisau di Menganti Gresik, Pelaku Kenal Korban Melalui Medsos
TERKUAK motif pembunuhan sadis yang menimpa Aris Supriyanto (30) pria di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Akhirnya terkuak motif pembunuhan sadis yang menimpa Aris Supriyanto (30) pria di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Tersangka mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Kedua tersangka pembunuhan bernama Irfan Suryadi (24) asal Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. Kemudian, Hengky Pratama Susanto (23) asal Ngepung, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Keduanya bertemu melalui Facebook untuk mencari pekerjaan. Ternyata, kedua tersangka ini sepakat melakukan aksi perampokan dengan pembunuhan berencana.
Aksi tersebut, langsung menimpa korban Aris Suprianto yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Surabaya.
Pelaku pembunuhan, Hengky mengaku kenal korban belum lama melalui Facebook.
"Baru kenal lewat Facebook. Lihat di Facebook aja postingannya pijet-pijet gitu. Terus saya mau main ke rumahnya, pertama tidak dibolehin, akhirnya diajak oleh korban ke rumahnya sendiri," kata tersangka Hengky Pratama Susanto saat pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).
Saat Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto masuk ke dalam rumah korban, kondisi sepi di tengah hamparan tanah kosong. Akhirnya, kedua pelaku
merencanakan aksi pencurian.
Irfan Suryadi mengaku menunggu korban tertidur, lalu mencuri barang-barangnya. Irfan pun berjalan ke dapur, berpura-pura memasak mie instan, padahal mengambil pisau dapur.
"Pertama mau masak mie di dapur, ambil pisau buat jaga-jaga kalau dia sudah tidur kami ambil aja (barangnya) spontan dia bangun. Liat saya bawa pisau, dia takut, refleks saya tancap tidak mempan, korban melawan. Langsung dipiting oleh Hengky, saya ambil palu blok saya pukul. Hengky menusukkan pisau ke mulut korban karena spontan," beber Irfan.
Keduanya membawa kabur handphone dan sepeda motor korban. Irfan kemudian menjual handphone korban ke Rembang. Lalu, menjual sepeda motor Honda PCX miling korban ke Semarang.
Irfan mengaku, nekat menjual barang curian itu ke Jawa Tengah agar tak terdeteksi oleh Polisi.
Uang hasil curian itu, rencananya akan digunakan pulang ke Sumatera. Baru sampai Tegal, dia ditangkap tim Satreskrim Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penangkapan para tersangka pembunuhan dan penadah barang curian ini, setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan akhirnya, ditemukan informasi bahwa handphone Samsung A05 milik korban dikuasai oleh penadah bernama Moh Alditia Rosyadi di Rembang. Setelah itu, tim langsung bergegas menuju Rembang.
Dari hasil interogasi Moh Alditia Rosyadi, didapati keterangan bahwa
handphone Samsung A05 dibeli dari Irfan Suryadi. Tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaan Irfan, dan diketahui yang bersangkutan berada di Tegal.
Setelah itu, tim bergegas menuju Tegal dan menangkap Irfan. Dari hasil interogasi Irfan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan bersama Hengky.
Tim melakukan penyelidikan dan didapati bahwa Hengky berada di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Menganti dan Polsek Cerme menangkap Hengky.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang. Tim bergegas ke Semarang dan berhasil mengamankan Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Motif tersangka Irfan dan Hengky ingin menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki maling, maka dari itu korban dibunuh," tegas AKBP Adhitya.
Barang bukti yang diamankan handphone Samsung A05 milik korban Aris Supriyanto, 6 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama Aris Suprianto.
"Tersangka Irfan dan Hengky dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kemudian Pasal 338 KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkap Aris Supriyanto.
Tersangka Moh Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Running News
TribunBreakingNews
pembunuhan di Gresik
Aris Supriyanto
Cleaning Service Dibunuh
pembunuhan sadis di Menganti
AKBP Adhitya Panji Anom
Polres Gresik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Alditia Rosyadi Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan Sadis di Menganti yang Jadi Saksi Kunci |
![]() |
---|
Polres Gresik Bantah Ada Kekerasan Terhadap Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan Sadis di Menganti |
![]() |
---|
Tiga Penadah Barang Curian Korban Pembunuhan Sadis Gresik Ditangkap di Jawa Tengah |
![]() |
---|
SOSOK 2 Pembunuh Sadis yang Tancapkan Pisau ke Mulut Cleaning Service di Gresik, Begini Pelariannya |
![]() |
---|
Usai Lakukan Pembunuhan Sadis di Menganti Gresik, IR Sempat Berpindah-pindah Tempat di Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.