Berita Viral

NASIB 6 Prajurit TNI Penganiaya Prada MZR hingga Tewas Terancam Dipecat, Dipenjara Diatas 5 Tahun

Enam prajurit TNI yang terjerat kasus tewasnya Prada MZR di Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia-Kodam IV/Diponegoro terancam dipecat.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/dok.tribunnews
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison memastikan 6 prajurit TNI penganiaya juniornya hingga tewas terancam dipecat dari dinas militer. 

SURYA.CO.ID I SEMARANG - Enam prajurit TNI yang terjerat kasus tewasnya Prada MZR di Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia-Kodam IV/Diponegoro, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terancam dipecat dari dinas militer. 

Hal ini dimungkinkan setelah enam prajurit TNI ini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada MZR. ]

Enam prajurit TNI ini adalah Pratu D dan Pratu W yang lebih dulu ditangkap dan diamankan oleh Pomdam IV/Diponegoro.  .

Lalu, sejumlah senior juga ikut diamankan, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M dan Pratu B.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengurai kronologi penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur tersebut.

Baca juga: SOSOK 6 Prajurit TNI Terduga Penganiaya Prada MZR Hingga Tewas di Semarang, Ini Perintah Pangdam

Dijelaskan, insiden terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu di markas Yon Zipur/4 TK di Ambarawa.

Para senior tersebut mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.

"Setelah apel malam, prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya," terang dia saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (4/12/2023).

Kemudian, pukul 02.30 WIB saat pendisiplinan fisik berlangsung, ternyata didapati penganiayaan yang membuat warga Kabupaten Demak yaitu Prada MZR tumbang.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

"Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," beber dia.

Dia menyampaikan, bila ke-enam senior itu sudah ditahan oleh Denpom.

Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI. Sementara itu, pihaknya masih mendalami peran dari empat senior yang baru diamankan.

"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," ujar dia.

Sebelumnya, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono telah memberikan perintah tegas terkait penanganan insiden yang memilukan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved