Berita Situbondo

BIADAB, Anak-Anak Usia 14 Tahun Dijerumuskan Prostitusi Online di Situbondo, Dibanderol Rp 200 Ribu

Mereka ditawarkan lewat aplikasi MiChat, dan dibanderoldengan harga mulai Rp 200.000 sampai Rp 700.000 sekali kencan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Kapolres Situbondo menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus prostitusi online, Senin (4/12/2023). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Praktik prostitusi alias menjajakan wanita kepada pria hidung belang memang pantas disebut kejahatan kemanusiaan. Bagaimana tidak, dalam praktik prostitusi online yang dibongkar di Situbondo, Senin (4/12/2023), dua mucikari yang ditangkap tega melibatkan anak di bawah umur.

Dalam penggerebekan di kamar sebuah hotel di Kota Situbondo yang diduga menjadi lokasi prostitusi itu, polisi menangkap lima orang.

Dua di antaranya adalah operator sekaligus mucikari yaitu DGS (28), wanita asal Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat; dan RMD (21), pria asal Desa Cibarengkok , Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang mempekerjakan tiga wanita (PSK) yang berusia muda yaitu NR (19), NH (20), dan LR (20), warga Jawa Barat. Ironisnya, dari pengakuan salah satu mucikari, mereka ternyata juga melibatkan anak anak yang berusia 14 tahun.

Mereka diunggah dan ditawarkan lewat aplikasi MiChat, dan dibanderoldengan harga mulai Rp 200.000 sampai Rp 700.000 sekali kencan.

"Kami sudah beroperasi via online di sebuah hotel di Situbondo selama beberapa hari," kata salah satu tersangka kepada Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Sebelumnya, mereka juga menjalankan bisnis protitusi via MiChat secara berpindah-pindah, mulai dari Kabupaten Jember, Banyuwangi dan Situbondo. "Para pelaku memilih hotel yang harganya murah dalam menjalankan praktiknya," kata kapolres.

Sebelumnya, jajaran Polres Situbondo membongkar praktik prostitusi online memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan para PSK kepada para lelaki hidung belang. Ini merupakan penggerebekan kedua setelah pada 2022 lalu juga membongkar praktik serupa di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Asembagus.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang wanita terduga PSK dan dua orang yang diduga menjadi operator MiChat dan perekap data pelanggan. Terungkapnya bisnis prostitusi online ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan tiga wanita terduga PSK dan dua operator prostitusi, polisi juga menyita enam buah handphone, kondom, dua kartu ATM dan satu buku catatan traksasi serta uang tunai Rp 25 juta. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved