Berita Viral

Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer

Berkaca dari Kasus guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta yang viral, Ini Aturan Gaji Guru Honorer.

Bangka Pos
Ilustrasi. Sempat Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer. 

Wali kelas itu mengajar semua mata pelajaran, kecuali Bahasa Inggris, agama, dan olahraga.

Kemudian, guru honorer Bahasa Inggris mengajar di 15 kelas.

Jumlah murid di setiap kelas sebanyak 32 orang. Kedua guru honorer itu mendapatkan gaji masing-masing Rp 2 juta.

Sementara itu, jam mengajar Adetia lebih sedikit, begitu pun jumlah muridnya.

Menurut Fahmi, pembagian honor itu telah disepakati oleh tiga guru honorer tersebut.

Pemeriksaan guru oleh Inspektorat berlanjut Meski pemeriksaan dan konfirmasi sudah dilakukan, kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer ini tetap ditindaklanjuti dan sedang diproses oleh Inspektorat DKI Jakarta.

"Pemeriksaan semuanya itu Inspektorat yang mengurus, (soal berita) kepala sekolah motong (gaji guru honorer), nah itu Inspektorat yang bisa menindaklanjuti," ujar Purwosusilo.

Sembari kasus berjalan ini, Purwo memastikan bahwa para guru yang terlibat masih berkomunikasi seperti biasa.

Guru-guru yang terlibat itu antara lain mencakup Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 Junawati, bendahara, dan termasuk Adetia sendiri.

"Gurunya juga bahagia-bahagia saja kok tidak ada masalah," ucap Purwosusilo.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved