Berita Viral
Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer
Berkaca dari Kasus guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta yang viral, Ini Aturan Gaji Guru Honorer.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta sempat viral dan jadi sorotan publik.
Namun, akhirnya terkuak fakta bahwa kuitansi tersebut merupakan pembayaran untuk gaji beberapa guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023.
Saat itu bendahara meminta izin menggunakan rekening guru tersebut untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer lain.
Baca juga: Kronologi Lengkap Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Sempat Pinjam Rekening
Gaji Rp 300 ribu tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pihak sekolah dan guru honorer.
Berkaca dari kasus ini, seperti apa sebenarnya aturan gaji guru honorer?
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi pernah mengatakan bahwa aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.
"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya, melansir dari Kompas.com.
Adapun aturan gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).
"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.
Dengan begitu, besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, lembaga pendidikan SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintahan Kota atau Kabupaten terkait.
"Sedangkan SMA dan SMK (menjadi) kewenangan provinsi," kata dia.
Diketahui, munculnya kasus guru sekolah dasar (SD) digaji Rp 300 ribu, padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta, sempat menghebohkan publik.
Kasus ini bermula dari adanya aduan di DPRD DKI mengenai guru SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang hanya digaji Rp 300 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.