'Saya Laki-laki Tak Tanggungjawab', Sesal Mahasiswa Tasikmalaya Usai Bunuh Pacar Telat Datang Bulan

Herdis Permana (20), mahasiswa Tasikmalaya, Jawa Barat membunuh dan membuang jasad kekasihnya WW (19) pada Rabu (29/11/2023). Begini penyesalannya.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
Herdis Permana, mahasiswa Tasikmalaya membunuh pacar yang mengaku telat datang bulan. Foto kiri: ilustrasi. 

SURYA.CO.ID - "Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," sesal Herdis Permana (20), mahasiswa Tasikmalaya, Jawa Barat seusai membunuh dan membuang jasad kekasihnya WW (19) pada Rabu (29/11/2023). 

Herdis yang berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Tasikmalaya itu nekat menghabisi kekasihnya setelah mendengar WW telat datang bulan.

Jasad gadis asal Ciamis, Jawa Barat itu ditemukan tanpa identitas di lahan kosong yang penuh semak-semak di Kampung Puteran Kaler.

"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya gak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.

Herdis dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Pilu Dosen Poltekom Malang Cuma Digaji 1 Juta per Bulan Sejak 2020, Bertahan Demi Luluskan Mahasiswa

Berikut kronologis kejadian:

1. Korban mengeluh telat datang bulan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Dikatakan, pada Senin (13/11/2023), WW menyampaikan kepada kekasihnya bahwa ia sudah dua bulan tak datang bulan.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di kampus tempat Herdis kuliah di wilayah Tasikmalaya pada Rabu (29/11/2023).

Lalu Herdis dan WW pergi menggunakan motor milik WW ke wilayah yang sepi yakni di Kampung Sedaleuwih yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP, tersangka dan korban WW sempat cekcok, lantaran sebelumnya korban diketahui terlambat datang bulan atau haid (korban diduga tengah hamil),” papar Zainal pada Kamis (30/11/2023).

Kepada polisi, pelaku menduga kekasihnya hamil karena telat datang bulan.

Dan diduga mereka sepakat untuk melakukan aborsi.

2. Bawa balok kayu dan pisau untuk habisi korban

Saat di TKP, pelaku tak mendapatkan bukti dan pengakuan dari korban jika telah melakukan aborsi.

Hal tersebut membuat pelaku emosi dan ia pun memukul punggung atas korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.

“Tidak berhenti sampai di situ, maka kemudian tersangka HP ini menarik tangan korban WW,” lanjut Zainal.

Karena tanah di TKP cenderung miring, korban pun jatuh dan tersungkur.

“Melihat kondisi korban demikian, tersangka mengeluarkan sebuah balok kayu yang sudah dipersiapkan tersangka di dalam tasnya,” terang Zainal.

Lalu ia memukul pundak dan kepala korban menggunakan kayu tersebut sebanyak lima kali hingga gagang pemukul kayu parah. Saat itu korban masih hidup, walau kondisinya cukup lemah.

“Tersangka kemudian mengeluarkan kembali sebilah pisau jenis kerambit dari dalam tasnya, kemudian menusukan pisau tersebut ke bagian rusuk korban,” tutur Zainal.

Tak hanya itu. Pelaku juga melukai leher korban menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali.

3. Kembali kuliah

Setelah itu, pelaku mendorong tubuh korban yang sudah tak bernyawa ke semak-semak yang tanahnya lebih rendah dibandingkan TKP awal.

Pelaku kemudian membuang pisau di sekitar TKP dan meninggalkan korban dalam posisi tertelungkup di antara semak belukar kebun durian.

Setelah itu pelaku pergi ke kampus untuk kuliah.

Setelah kuliah, ia pulang ke rumahnya di Kabupaten Ciamis hingga akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB.

Ia pun dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut terungkap setelah mayat korban ditemukan seorang pemulung di semak belukar kebun durian di Kampung Sedaleuwih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (29/11/2023) sore.

Polisi pun menyatakan korban tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

4. Rencanakan pembunuhan dalam semalam

Sementara itu Herdis mengaku ia sudah empat tahun menjalin hubungan asmara dengan WW.

“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya, Kamis (30/11/2023).

“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” tambah dia.

Baca juga: 4.699 Butir Pil dari 10 Perkara Dimusnahkan di Kejari Tasikmalaya

Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.

“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Kekasihnya, Panik Saat Korban Mengaku Terlambat Datang Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved