UMK Surabaya

Daftar Lengkap UMK 2024 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Paling Rendah Kabupaten Ini

Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, berikut ini daftar lengkap UMK di Jawa Timur Tahun 2024

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berdialog dengan kalangan pekerja sebelum penetapan UMK Tahun 2024. 

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved