Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Biodata Saut Situmorang yang Diperiksa Kasus Firli Bahuri, Pernah Beber Info Intelijen Pertemuan SYL

Saut Situmorang akhirnya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Saut Situmorang diperiksa terkait kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023) 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Saut Situmorang, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri

Saut Situmorang mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (30/11/2023) pukul 13.36 WIB. 

Mengenakan baju berwarna hitam dengan luaran blazer abu, dan topi hitam, Saut Situmorang datang seorang diri. 

"Hari ini saya dipanggil, suratnya si sudah. karena saya ke Padang, Saya ke universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, bersama Rocky Gerung juga biasa, jadi ditunda hari ini. Udah gitu aja," kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Saut menyoroti soal pasal yang dijerat kepada Firli Bahuri dalam kasus ini. Dalam pasal 12 E, Firli bisa dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Nasib Ngenes Firli Bahuri Diminta Segera Kemasi Barang-barangnya di KPK, Tak Dapat Bantuan Hukum

"Ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ucapnya.

Selain Saut, ada tujuh orang lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik gabungan dalam kasus ini hari ini di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Saut yang mengabdi di KPK 2015-2019 itu mengaku mendapat sumber intelijen yang dia miliki C3 (cukup dapat diandalkan dan mungkin benar -red), tentang pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo terjadi dua kali pada tahun 2022.

“Mohon maaf sumber saya sumber terbuka, C3 dari sisi intelijen ya, yang saya tangkap adalah pengaduan masyarakat itu tahun 2022. 

Tapi Juni dan Oktober 2022 itu ada bertemu. Diduga foto yang kemarin itu Oktober 2022, jadi kita nggak tahu tahun 2021 bulan berapa, tapi Juni-Oktober itu ketemu 2 kali,” kata Saut dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (9/10/2023).

“Kemudian penyelidikannya itu awal 2023, ada tiga tahapan tahun ya, pengaduan 2021, bertemu soal foto 2022, kemudian penyelidikan dimulai 2023, " sambungnya.

Kemudian, Saut melanjutkan, pada 13 Juni 2023 ekspose sepakat sidik.

"Ini untuk kasusnya Yasin (Syahrul Yasin Limpo) ya Menteri Pertanian, sepakat 3 tersangka, beberapa hari setelah itu penyidik minta pimpinan menandatangani, tapi tidak ditandatangani sampai berapa lama.”

Kemudian, tutur Saut, Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Agustus 2023 memanggil dua orang untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Mentan.

Dua orang yang dipanggil dan diperiksa adalah sopir dan ajudan dari Syahrul Yasin Limpo.

“Sampai kemudian tanggal 25 Agustus 2023, Polda memanggil dua orang sopir dan ajudan, 26 September 2023 tandatangan sidik dimulai, jadi hasil ekspose lidik kemarin itu, sidik pasti sudah jelas nama itu jelas,” ujar Saut.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Saut Situmorang?

Saut Situmorang yang Ngaku Punya Info Intelijen Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin. Simak biodatanya.
Saut Situmorang yang Ngaku Punya Info Intelijen Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin. Simak biodatanya. (Tribunnews)

Melansir dari Tribunnewswiki, bernama lengkap Thony Saut Situmorang, dirinya merupakan mantan Wakil Ketua KPK.

Namun dirinya mengundurkan diri pada 12 September 2019 karena kasus Revisi Undang Undang KPK.

Dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK bersama 3 orang lainnya yakni Basaria Panjaitan, Alexandar Marwata, dan Laode M Syarif

Mereka terpilih oleh Panitia Seleksi DPR untuk masa bakti 2015–2019. 

Di mana saat itu Saut Situmorang mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pria kelahiran Medan Belawan, Medan, pada 20 Maret 1959 ini masuk Badan Intelijen Negara (BIN) pada 1987.

Pada rentang waktu 1997-2001, ia menjabat sebagai Sekretaris III KBRI Singapura.

Sedangkan pada tahun 2008 hingga 2011, Saut menjabat sebagai Sekretaris I KBRI Canberra, Australia.

Pada tahun 2013, ia juga menjadi Sekretaris Program Pendidikan Regular Angkatan ke-50 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada 2013.

Saut Situmorang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI), dan mengajar ilmu kompetitif intelijen.

Selain itu, ia juga merupakan dosen STIN hingga saat ini. 

Saut Situmorang pernah berhasil meraih penghargaan Life Time Achievement dari Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), pada 24 Mei 2022.

Hal itu, disampaikan Saut melalui akun Instagram miliknya, @sautsitumorang_ss.

Berikut Riwayat Pendidikannya:

- Universitas Indonesia, Sampai dengan tahapan Proposal untuk Doktor Stratejik Manajemen (Tertunda karena bertugas di KBRI Canberra 2008-2011)

- Universitas Persada Indonesia YAI,sampai saat ini masih Proses Penyelesaian Gelar Doktor Manajemen SDM

- Universitas Krisnadwipayana, Manajemen

- Universitas Padjadjaran, MIPA-Jurusan Fisika (Mendapat Gelar Mahasiswa Teladan)

- SMA Medan Putri

- SMP 461 di Aek Kanopan Labuhn Batu Utara

- SD Katolik Makmur di Medan

Riwayat Karier:

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2015–September 2019

- Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara

- Staf Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Badan Intelijen Negara, 2015

- Program Pendidikan Regular LEMHANNAS Angkatan ke-50 Lembaga Ketahanan Nasional, 2013

- Sekretaris I Kedutaan besar Republik Indonesia Canberra, Australia, 2008–2011

- Sekretaris III Kedutaan besar Republik Indonesia Singapura, 1997–2001

- Badan Intelijen Negara, sejak tahun 1987.

Firli Bahuri Tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved