Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Nasib Ngenes Firli Bahuri Diminta Segera Kemasi Barang-barangnya di KPK, Tak Dapat Bantuan Hukum
Nasib ngenes Firli Bahuri setelah menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.
SURYA.CO.ID - Nasib ngenes Firli Bahuri setelah menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.
Setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kuasa apapun terhadap komisi antirasuah tersebut.
Bahkan, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango secara terang-terangan meminta purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini untuk segera mengemasi barang-barangnya.
Bahkan, Nawawi menegaskan ketika Firli Bahuri datang ke KPK, dia tak ubahnya tamu undangan.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan."
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Tergantung Penyidik
"Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.
"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.
Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," ucap Nawawi.
Tak Diberi Bantuan Hukum KPK
Setelah Firli Bahuri menjadi tersangka, KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif itu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali Fikri.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.
Kemungkinan Ditahan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan terkait peluang penahanan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli Bahuri tergantung dari keyakinan penyidik.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/11/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Menurutnya, jika penyidik memiliki alasan subjektif terkait penahanan Firli, Karyoto menyebut Ketua KPK non-aktif itu bisa saja ditahan.
"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," jelas Karyoto.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penyidikan polisi.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," kata Ade, Jumat (24/11/2023).
Sebagai informasi, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
Dalam Keppres itu, Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Nawawi Pomolango telah dilantik menjadi Ketua KPK sementara pada Senin (27/11/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Tak Beri Bantuan Hukum, Berpeluang Ditahan
Firli Bahuri
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Tersangka
Nawawi Pamolango
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
NASIB Firli Bahuri Usai Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK, Polisi Segera Lakukan Penahanan? |
![]() |
---|
Terungkap Firli Bahuri Punya Aset yang Tak Dilaporkan di LHKPN, Pakai Nama Istri, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ternyata Surat Pengunduran Diri Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses, Ini Alasannya |
![]() |
---|
2 Sosok Sebut Firli Bahuri Pengecut Mundur dari Ketua KPK Jelang Vonis Dewas, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan Bareskrim, Eks Penyidik KPK: Tangkap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.