Pemilu 2024
Lapas Tempat Terlarang untuk Kampanye Pemilu, WBP Bingung Pilih Kontestan, Ini Kata KPU Bojonegoro
Lapas merupakan tempat terlarang untuk kampanye Pemilu, sehingga WBP tak akan cukup mengerti apa atau bagaimana program maupun visi-misi kontestan
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Lapas Kelas IIA Bojonegoro
Tampak depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Lapas menjadi tempat terlarang untuk kampanye Pemilu 2024.
Namun, jumlah tersebut bisa berubah. Mengingat warga binaan bisa keluar-masuk sesuai masa hukuman pidananya.
Untuk itu, Lapas Kelas IIA Bojonegoro akan terus berkoordinasi dengan KPU Bojonegoro.
Adapun, ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Bojonegoro tersebut, nanti akan menggunakan hak pilihnya pada hari H coblosan di dua Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus yang disediakan KPU Bojonegoro di lapas setempat.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.