Berita Surabaya

2 Warga Surabaya Punya Bengkel Tapi Tak Pernah Beroperasi, Ternyata Pelaku Penadah Motor Curian

Anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk, tersangka tindak pidana pencurian motor.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Polsek Simokerto
Anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk. Keduanya terindikasi bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian motor. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk.

Keduanya terindikasi bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian motor.

SP bertugas yang mencari unit kendaraan, sedangkan CP penadah.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 10 sepeda motor di rumah CP.

Kendati begitu CP masih berkelit bahwa semua sepeda disebutkan adalah kendaraan gadai.

Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan, mengatakan awalnya polisi meringkus SP ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi.

Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban dari SP, bahwa motornya Honda Vario dipinjam namun tidak dikembalikan.

"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan.

Polisi kemudian mendatangi rumah CP yang ternyata cukup besar.

Bagian depan dibuat seperti bengkel.

Nah, di situ ada 10 sepeda motor yang disinyalir kendaraan curian.

Tetangga kanan-kiri CP telah dimintai keterangan polisi.

Banyak yang mengatakan bengkel di rumah CP adalah usaha baru.

Akan tetapi, yang mencurigakan jarang beroperasi tapi di dalam bengkel terdapat 10 sepeda motor.

SP dan CP sekarang meringkuk di penjara.

SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved